Atap Baja Ringan Dua Bangunan yang Ambruk di Jember Ternyata Gunakan Produksi Industri Rumahan

Atap Baja Ringan Dua Bangunan yang Ambruk di Jember Ternyata Gunakan Produksi Industri Rumahan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi C DPRD Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi C DPRD Jember gedung dewan, terungkap konstruksi atap baja ringan yang digunakan pada dua bangunan proyek Pemkab Jember yang ambruk, menggunakan produksi industri rumahan. Selain itu, penggarapan kedua proyek tersebut diketahui juga tidak menggunakan jasa aplikator yang tergabung dalam Perkumpulan Aplikator Konstruksi Baja Ringan (PAKBR).

Padahal menurut keterangan dari konsultan perencanaan ataupun konsultan pengawas dalam RDP, disampaikan bahwa wajib hukumnya menggunakan aplikator dalam kontruksi baja ringan.

Baca Juga: Tuai Polemik, Wakil Bupati Jember Tinjau Pembangunan Sekolah Milik Yayasan Imam Syafi'i

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menjelaskan hasil RDP hari ini, Rabu (18/12/2019). Nantinya, lanjut David, pembahasan dan hasil RDP tersebut akan ditindaklanjuti dalam Panitia Khusus (Pansus).

"Menurut keterangan dari konsultan perencanaan ataupun konsultan pengawas dalam RDP tadi, disampaikan bahwa wajib hukumnya menggunakan aplikator dalam kontruksi baja ringan," kata David saat dikonfirmasi usai rapat.

Baca Juga: Begini Pesan Bupati Jember Usai Lantik 185 Pejabat

Legislator dari Nasdem ini menjelaskan, dari keterangan tersebut, pihaknya akan meninjau terlebih dahulu aturan main jasa kontruksi baja ringan. "Tapi konkretnya, akan kita kroscek, apakah memang benar diwajibkan menggunakan aplikator dalam penerapannya atau tidak," katanya.

Selain itu, pihaknya akan mencari tahu lebih jauh terkait kualitas baja ringan dari industri rumahan. "Dapatkah digunakan oleh pengusaha jasa kontruksi dalam proyek-proyek pemerintah daerah. Mengingat, adanya standar SNI dan standar tertentu lainnya," jelasnya.

"Jika nantinya ditemukan itu melanggar aturan, otomatis ada suatu tindakan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Karena ada sebagian hal yang tidak digunakan untuk aplikasi baja ringan," tegasnya.

Baca Juga: Baru Seminggu Diperbaiki, Proyek Jalan di Jember Sudah Rusak Lagi

Menurutnya, dari temuan yang ada hari ini, DPRD selanjutnya akan membentuk Pansus. "Terutama semua OPD terkait akan dimintai informasi perihal proyek yang ada di Kabupaten Jember. Dari OPD-OPD yang ada, nantinya dapat diketahui apakah memang mayoritas proyek Pemkab Jember tidak menggunakan aplikator dalam konstruksi baja ringan," ulasnya.

Jika keadaannya demikian, maka David memprediksi bahwa proyek dijember cacat sejak perencanaan. Bahkan DPRD juga akan meminta pembangunan yang menggunakan atap baja ringan tanpa melibatkan aplikator untuk dievaluasi.

"Kalau perlu karena itu dianggap membahayakan, atau bahkan mengkhawatirkan, jika perlu dibongkar kembali karena menyangkut keselamatan manusia," tandasnya. (jbr1/yud)

Baca Juga: Bupati Jember Santai Tanggapi Keraguan Komisi C atas Target Proyek Jalan: Itu Biasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO