MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kontraktor pelaksana normalisasi saluran air Banjaranyar, Kelurahan Wates, yang merobohkan pagar warga, ternyata telah dua kali kena SP (surat peringatan) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Mojokerto. Celakanya, CV Araya dipercaya menjadi pelaksana pembangunan normalisasi saluran air di tiga titik berbeda.
Ketiga garapan proyek CV yang berdomisili di Sidoarjo tersebut diduga kuat masuk fase kritis. Pasalnya, masa pekerjaan kontraktor tersebut tinggal tujuh hari ke depan, atau pada tanggal 26 Desember 2019. Sementara hasil pekerjaan di lapangan jauh dari harapan.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
"Hari Jumat 20 Desember besok kita layangkan teguran kedua. Teguran pertama sudah masuk pada tanggal 16 Desember lalu," ungkap Basuki Ismail, Pejabat Pembuat Teknik Kegiatan (PPTK) DPUPR Kota Mojokerto, Kamis (19/12) siang.
Basuki mengungkapkan, dalam catatannya Konsultan Pengawas menyampaikan laporan ada keterlambatan 0.49% dari jadwal pelaksanaan rencana sebesar 84.63% hingga mengalami deviasi sebesar 84.14%. "Memang ada keterlambatan. Soal teguran, akan dilakukan sampai tiga kali. Kalau target tidak tercapai, maka akan diajukan blacklist," tegasnya.
Menurutnya, jika CV Araya tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak, maka pihaknya akan menahan uang jaminan. "Kalau tidak selesai, maka uang jaminannya sebesar 30 persen akan hilang," tandasnya lagi.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Dia mengatakan pihaknya tengah fokus pada pekerjaan CV Araya. Ia berharap support dan pressure dinas akan membuat pelaksana bekerja lebih giat.
Kontrak pekerjaan CV Araya di Lingkungan Banjaranyar Gang 2-Karanglo adalah sebesar Rp 391.965.000. Sedangkan untuk pemasangan U-Gutter Ngaglik-jalan Gotong Royong senilai Rp 417.900.000. Dan selebihnya adalah normalisasi saluran air Kalimati gang 3 dan 4 senilai Rp 434.135.000.
Disinggung soal adanya kerusakan pagar warga, Basuki mengatakan bahwa itu adalah tanggung jawab rekanan. "Soal kerusakan, itu tanggung jawab kontraktor. Kalau nggak ya bisa pidana itu. Silakan dilaporkan polisi," pungkasnya.
Baca Juga: Petakan Potensi Desa, Mendes Yandri: Harus Jadi Supplier Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
Dikonfirmasi lewat handphone, pihak CV Araya enggan berkomentar. Seorang yang mengaku sebagai petugas administrasi mengatakan jika ia akan menyampaikan konfirmasi media ke bosnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Banjaranyar resah. Ini dikarenakan proyek normalisasi saluran air di desanya tak kunjung rampung.
Parahnya lagi, material tanah sisa kerukan got dibiarkan menutup separuh jalan yang baru selesai diaspal tersebut. Tak hanya itu, proyek tersebut kini menuai masalah. Pagar rumah Mulyono, warga Banjaranyar Gang 2 sepanjang 10 meter roboh akibat pengerukan saluran air. Pemilik toko pracangan yang bingung tersebut sedianya akan mengadukan persoalan ini ke Wali Kota Mojokerto untuk menuntut ganti rugi.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan
Kendati jelang tutup tahun, tidak nampak adanya pekerja di lokasi tersebut. Di gang tersebut hanya ada tumpukan sisa kerukan got yang dibiarkan terbengkalai di tengah jalan. Praktis kondisi ini membuat pengendara roda empat tak bisa lewat, kecuali pejalan kaki dan pengendara roda dua.
Sementara ratusan U-Ditch saluran ini juga dibiarkan menumpuk di depan SMAN 2. Wartawan pun hanya melihat hanya ada sekitar 13 U-Ditch saja terpasang di lokasi.
Tak hanya itu, akibat dari pengerukan tersebut warga di jalan tersebut tak bisa beraktivitas normal. Mereka tak bisa keluar atau memasukkan kendaraannya ke dalam rumah. Untuk masuk pekarangannya pun mereka harus loncat saluran air berukuran setengah meter yang dibiarkan tak ada jembatannya tersebut. (yep/rev)
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News