Proyek Gedung Arsip dan Dinas Perpustakaan Baru Capai 50%, Pelaksana Terancam Diputus Kontrak

Proyek Gedung Arsip dan Dinas Perpustakaan Baru Capai 50%, Pelaksana Terancam Diputus Kontrak Pembangunan Gedung Arsip dan Dinas Perpustakaan diduga juga dilaksanakan asal-asalan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi mengkritisi pembangunan gedung Depo Arsip dan Dinas Perpustakaan yang baru mencapai 50 persen. Pembangunan gedung tersebut dianggarkan Rp 8 miliar.

Terkait molornya pembangunan gedung Depo Arsip ini, CV WBA selaku pemenang tender terancam diputus kontrak. Sebab sampai tahap akhir, 14 Desember 2019, masih melakukan pekerjaan proyek.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih

Helmi menilai pihak ULP (Unit Layanan Pengadaan) Pemkot Pasuruan sangat ceroboh saat proses lelang penetapan pemenang.

"Coba kita amati bersama, pembangunan itu progresnya sekira 40-50 persen. Sudah jelas putus kontrak karena pihak CV WBA tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. ULP lembaga sebagai penentu pemenang lelang ceroboh," ujar Helmi.

Karena itu, Komisi III akan memanggil Direktur CV dan pokja, serta kepala ULP untuk meminta penjelasan. "Semestinya mereka tahu saat klarifikasi faktual bagaimana kondisi perusahaan sebenarnya," ungkapnya.

Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat

Nantinya, pembayaran untuk pelaksana proyek akan dilakukan sesuai mekanisme. Pembayaran akan dilakukan sesuai capaian atau hasil pekerjaan. Sehingga, pihak CV WBA tetap diuntungkan. Namun, CV WBA tidak bisa ikut lelang lagi di Pemkot Pasuruan.

Sedangkan, untuk kelanjutan penyelesaian pembangunan gedung Arsip dan Dinas Perpustakaan tersebut bisa dilanjutkan tahun depan, masuk aggaran tahun 2020. (par/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO