BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dua oknum perangkat Desa Lerpak, Geger, Bangkalan, ditangkap setelah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2016, Sabtu (21/12).
Kedua perangkat desa itu adalah Musderi (50) sebagai Plt. Kepala Desa tahun 2016, dan Moh. Holil (31) selaku pelaksana kegiatan. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 361.281.486,00 dari total dana desa Rp 1.584.018.147.00.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, modus tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya berupa pemalsuan laporan pertanggungjawaban keuangan. Diketahui dari 7 kegiatan proyek pembangunan dan 17 kegiatan.
"Kegiatan ini fiktif, dibuat seolah-olah ada kegiatan," jelas Rama.
Rama mengatakan, sudah ada beberapa barang bukti yang telah diamankan seperti dokumen, serta uang tunai sebesar Rp 7 juta rupiah yang belum terbelanja. Salah satu tindakan korupsi yang dilakukan keduanya seperti honor narasumber musdes, uang sidang rapat musdes, pembangunan jalanan aspal, dan lainnya.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
"Jadi pembangunan ini ada, tetapi tidak sesuai spesifikasi. Artinya ada manipulasi dalam kegiatannya," ungkap Kapolres.
Menurut Kasatreskrim AKP David Manurung penetapan tersangka ini setelah meminta keterangan pada 31 saksi yang dilakukan sejak awal pertengahan tahun 2019. Kemudian dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan baru dua bulan lalu ditetapkan tersangka.
"Hanya baru dapat dirilis saat ini karena kepentingan penyidikan. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (PJU) pada Senin 23 Desember 2019 Minggu depan," ujar dia.
Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Atas kejadian ini, kedua tersangka akan terpidana sesuai pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ida/uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News