BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Jelang pergantian tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah kasus di tahun 2019. Masih banyak perkara yang jalan di tempat.
Di antaranya, kasus penyimpangan SPJ BOS untuk tahun 2016-2018, yang sampai saat ini masih berputar-putar di pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket).
Baca Juga: Disdik Bangkalan Salurkan Beasiswa Pelajar dan Mahasiswa sebesar Rp 1 M, Minat? Berikut Caranya
Kasi Intel Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengatakan, sudah memanggil 12 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Termasuk memanggil mantan Sekretaris Disdik, Kadisdik 2019, Kabid SD, Kabid SMP, serta beberapa kepala sekolah dan operator sekolah.
Sementara Kepala Kejari Bangkalan Badrut Tamam menegaskan bahwa penanganan kasus SPJ BOS tinggal menunggu waktu untuk diekspos. "Dari banyak saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang tidak dapat hadir karena sakit, yakni dari pihak penerbit buku tersebut," jelas Badrut Tamam.
Ditanya kenapa mantan Kadisdik Mohni belum dipanggil, padahal kasus itu terjadi pada tahun anggaran 2016-2018, Badrut berdalih pihaknya masih menunggu hasil ekspos.
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
"Terkait kerugian negara juga belum diketahui, karena belum diajukan ke BPKP. Tapi yang jelas ada pelaporan fiktif SPJ BOS," pungkas Kejari Bangkalan. (uzi/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News