GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dana desa termin III di Kabupaten Gresik belum seluruhnya rampung, jelang tutup tahun 2019 ini. Hal ini diungkapkan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, Nurul Yatim kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (26/12).
"Masih banyak desa yang belum cair DD-nya. Padahal, waktu efektif tahun 2019 kurang 5 hari," ujarnya.
Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024
Menurut Yatim, fenemena molornya pencairan DD terjadi setiap tahun. "Tahun Ini yang paling nemen (paling parah, Red)," katanya.
Yatim menjelaskan, alur pencairan DD sebagaimana ketentuan Kementerian Keuangan, yakni pihak desa mengajukan terlebih dahulu ke kecamatan. Selanjutnya, kecamatan mengajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), kemudian diteruskan ke Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
"Untuk proses pencairan, BPPKAD harus minta persetujuan tanda tangan 3 pimpinan, baru setelah itu disetor ke Bank Jatim untuk transfer. Persoalannya, di saat waktu kritis seperti ini, kadang pimpinan ada tugas keluar. Ini terkadang yang membuat kian lama pencairan, " sambungnya.
Baca Juga: Kebonagung, Desa Penghasil Jeruk Nipis dari Kota Pudak
Yatim juga menjelaskan mekanisme Menteri Keuangan, bahwa dana desa tak boleh mengendap di rekening kas umum daerah (RKUD) lebih dari 7 hari setelah dari rekening kas umum negara (RKUN). "Teknis penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD, untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas desa (RKD)," urai Kades Baron Kecamatan Dukun ini.
Sementara Kepala DPMD Gresik Halimatul Farda menyatakan, dari 330 desa yang ada di Kabupaten Gresik, 95 persen di antaranya penganjuan DD-nya sudah diproses dan diajukan ke BPPKAD.
Sedangkan sisanya, sekitar 5 persen desa yang belum mengajukan ada DD. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan desa terkendala dalam pengajuan pencairan DD. "Misalnya ada persoalan peng-SPJ-an termin II. Mungkin juga masih ada sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) pada termin II yang belum terserap. Jika serapan termin II di atas 70 persen, desa tetap bisa mengajukan DD termin III," jelasnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (26/12).
Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Kades Boboh Gresik Bagi Benih Padi ke Ratusan Petani
Farda berjanji akan mengecek ulang desa mana saja yang belum mengajukan atau terkendalam dalam proses pencairan DD termin III. "Akan kami cek ulang apa masih trouble di kecamatan atau di mana. Yang pasti di DPMD sudah beres, tak ada persoalan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News