PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Pasuruan memasang tapping box di semua restoran dan hotel untuk meminimalisasi kebocoran pajak.
Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan BKD Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman, Tapping box ini akan memantau pembayaran pajak yang disetorkan dari sektor hotel dan restoran ke pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga: Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pasuruan
Dengan menggunakan tapping box, wajib pajak terhindar dari laporan fiktif internal, karena dapat mengetahui pendapatannya secara riil. Sementara pemerintah, bisa meningkatkan transparansi, akuntabilitas, keefektifan dan efisiensi dalam pemungutan pajak. Sedangkan bagi masyarakat, bisa mengetahui jelas informasi pajak yang dibayarkan benar masuk ke kas negara.
“Cara kerjanya, tapping box dipasang di antara point of sales, (cash register/CPU) dan printer. Aplikasi digital tapping box ini efektif untuk meningkatkan PAD pada item pajak hotel dan restoran,” tegasnya.
Diketahui, pada tahun 2019 realisasi PAD Kabupaten Pasuruan di sektor pajak melampaui target. Catatan BKD Kabupaten Pasuruan, hingga 27 Desember 2019, target penerimaan pajak hotel yang dipatok Rp 9 miliar terealisasi Rp 9,3 miliar. Pajak restoran dari Rp 21,5 miliar tercapai Rp 23,8 miliar. Target penerimaan PBB P2 yang dipatok Rp 70 miliar tercapai Rp 70,7 miliar. Pajak penerangan jalan ditargetkan Rp 127 miliar tercapai Rp 128,36 miliar, serta pajak air tanah yang ditargetkan Rp 35,5 miliar tercapai Rp 37 miliar. (par/rev)
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News