SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Agus Diantoro (34), warga Dusun Ciro, Desa Jemputrejo RT 1 RW 2 Sukodono.
Banyak yang tidak menyangka bahwa pria yang biasa berdagang buah di Pasar Sukodono itu terlibat peredaran narkoba. Jaringannya pun diduga kelas kakap. Sebab, dari tangannya, petugas berhasil menyita sabu dengan berat total mencapai 72,54 gram.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Penangkapan Agus bermula dari pengamatan petugas tentang peredaran barang haram jenis sabu yang marak terjadi di Kota Delta. "Mengerucut ke satu lokasi, kami pantau selama beberapa hari," ungkap Kasatresnarkoba AKP Muh Indra Najib.
Saat itu, tidak ada aktivitas yang mencurigakan dari tersangka. Sebab, sehari-hari, pria tamatan SD itu hanya beraktivitas sebagai petani dan pedagang buah. Namun, dari patroli siber yang dilakukan, jejak digital mengarah pada rumah pelaku.
“Langsung kami datangi dan menginterogasi pelaku,” terang mantan Kasatreskrim Polres Ngawi itu.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Agus pun tak langsung mengaku. Bapak dua anak itu berkilah dengan seribu alasan. Untungnya, petugas kembali memeriksa handphonenya.
"Ada pesan masuk dari handphonenya. Nomor tak dikenal. Pesan tersebut memberikan informasi bahwa rumahnya akan digerebek,” jelas Indra.
Nah, hal tersebut membuat Agus mulai panik. Dia semakin tidak berkutik ketika petugas memeriksa handphonenya. “Ada berbagai riwayat percakapan menggunakan berbagai bahasa kode. Yang jelas sangat mencurigakan. Akhirnya, tak lama kemudian, pria 34 tahun itu mengaku telah terlibat peredaran obat haram.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
“Tersangka menyimpan sabu-sabu di halaman rumahnya,” jelas Indra.
Yaitu, dengan menyimpan barang haram tersebut di sebuah kotak, dan menguburnya di dalam tanah, persis di samping rumahnya. “Ada lima poket sabu dengan berat total mencapai 72,54 gram,” papar perwira dengan tiga balok di pundaknya ini.
Selain itu, lanjutnya, terdapat seperangkat timbangan dan sekrup kecil yang digunakan untuk mengecer serbuk kristal tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama Abah Joko.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
“Untuk dilempar (dijual, Red) kembali, dengan keuntungan sebesar Rp 2 juta tiap transaksi,” kata Indra.
Agus saat ini mendekam di balik sel tahanan Polresta Sidoarjo. Dia terancam mendapatkan hukuman penjara hingga 12 tahun penjara. Karena terbukti menyimpang jenis narkoba golongan I itu. “Sesuai dengan pasal 114 UU Narkotika,” pungkas Indra. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News