PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Pamekasan sepertinya bakal cocok jika mendapatkan julukan sebagai kota janda. Sebab, selama tahun 2019, tercatat jumlah janda mencapai 1.426 orang.
Banyaknya janda itu berdasarkan angka perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Hal tersebut diungkapkan Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar. Ia mengatakan, jumlah janda dan duda di Pamekasan pada tahun 2019 sampai bulan November mencapai 1.426 orang. Rinciannya, terdiri dari cerai talak sebanyak 488 kasus, dan cerai gugat sebanyak 938 kasus.
"Cerai talak itu merupakan cerai yang diajukan oleh suami. Kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri," kata Hery Kushendar kepada Bangsaonline.com, Selasa (31/12/19) kemarin.
"Angka tersebut belum termasuk bulan Desember. Untuk data yang Desember 2019 masih dalam tahap perekapan," ujarnya.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Hery Kushendar mengungkapkan, penyebab terjadinya perceraian tersebut sangat bervariatif, mulai dari faktor ekonomi, perselisihan rumah tangga, dan salah paham. Selain itu, ada juga faktor meninggal dunia dan suami yang tidak bertanggungjawab.
"Namun, penyebab terjadinya pencerain yang paling banyak disebabkan karena faktor pertengkaran dan perselisihan terus menerus," tuturnya.
Sedangkan untuk umur, lanjut Hery Kushendar, juga bervariatif. Dari muda, dan juga ada yang tua. "Tapi rata-rata masih banyak yang muda," ucapnya.
Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic
Karena itu, Hery Kushendar mengimbau kepada orang tua tidak terburu-buru menikahkan anaknya apabila belum cukup umur. Sebab menurutnya, usia juga akan berpengaruh terhadap kesiapan mental, yang nantinya berpengaruh dalam permasalahan rumah tangga yang bisa berujung dengan perceraian.
"Biasanya alasan orang tua itu menikahkan anaknya karena sudah sering keluar berdua bareng. Dinikahkan takut ada hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya minta dispensasi kawin di sini. Padahal, seharunya masih belum cukup umur untuk menikah," jelas Hery.
Sementara untuk pasangan suami-istri, khususnya yang memiliki permasalahan, Hery berpesan agar tak terburu-buru mengajukan guguatan cerai atau talak.
Baca Juga: Didampingi Pj Bupati, UK Petra Serahkan Proyek Hibah Teknologi Biogas di Taneyan Lanjhang Pamekasan
"Jangan langsung ke sini (Pengadilan Agama), kalau bisa misal ada permasalahan ya dibicarakan dahulu, diskusi dulu bagaimana jalan keluarnya, barangkali menemukan solusi untuk berdamai. Jangan langsung mengajukan cerai," pungkasnya. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News