TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2014, delapan baliho berukuran besar milik Bakal Calon Bupati (Bacabup) yang terpasang di wilayah perempatan Jalan Wahidin Sudiro Husodo dan perempatan pramuka ditertibkan Satpol PP Tuban dan Kesbangpol, Senin (6/1).
Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, pencopotan baliho tersebut dilakukan karena pemasangannya menyalahi aturan. Selain itu, penertiban ini merujuk laporan salah satu pengusaha papan reklame berizin. Sebab, reklamenya tertutup baliho bacabup berukuran besar.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sasar Puluhan Toko di Kerek dan Montong
"Penertiban gambar-gambar bacabup ini setelah kami koordinasi dengan kantor Kesbangpol," tutur Heri.
Alasan lain, karena gambar atau baliho tersebut termasuk golongan reklame. Sehingga harus legal dan ada retribusi pada pemerintah.
"Oleh sebab itu, ke depan setelah penertiban akan kami tindaklanjuti dengan mengumpulkan para partai politik maupun tim sukses (TS). Pada Jum'at besok kami akan undang dan diberikan sosialisasi serta pembinaan," terang Heri.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Tuban Gelar Operasi Pasar di Bancar
Ia menjelaskan, sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2014 dalam pemasangan baliho tidak diperkenankan memasang gambar yang dikaitkan atau ditali. Apalagi dipaku pada pohon-pohon penghijauan. Selain itu, pemasangan juga tidak boleh dikaitkan dengan tiang listrik, tiang telepon, dan jembatan-jembatan.
"Fasum-fasum itu tak boleh digunakan untuk mengikat baliho-baliho itu," jelasnya.
Senada dengan Heri, Kepala Kesbangpol Tuban Didik Purwanto menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pembinaan setelah kegiatan penertiban ini. Ia mengatakan baliho-baliho itu akan dikembalikan ke pemiliknya masing-masing pada Jum'at depan.
Baca Juga: Pertahankan Budaya K3, PLN NP UP Tanjung Awar-Awar Tuban Gelar Latber dengan Damkar
"Ya sekalian koordinasi dan sosialisasi bersama Dinas Penanaman Modal PTSP Naker dan DPPKAD kaitannya perizinan serta retribusi," ungkapnya.
Didik meminta kepada seluruh tim sukses agar mengikuti peraturan soal pemasangan baliho. "Kita harapkan semua tim sukses bisa memahami dan mentaati aturan pemasangan baliho calon bupati di Pilkada Tuban 2020, sehingga tidak ada pihak apapun yang dirugikan," beber Didik. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News