Wakil Ketua Pansus Angket DPRD Jember, David Handoko Seto.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Rapat perdana pokja 2 pengadaan barang dan jasa Pansus Hak Angket, digelar di gedung DPRD Jember, Senin (6/1). Sama halnya dengan Pokja 1, rapat ini juga tidak dihadiri perwakilan Pemkab Jember.
Pansus Hak Angket sedianya memanggil Bank Jatim dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember untuk mengklarifikasi seluruh pencairan uang melalui Bank Jatim. Terkait alasan tidak hadirnya pun, juga tidak jelas.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
Wakil Ketua Pansus Angket DPRD Jember David Handoko Seto menyampaikan, dalam pemanggilan perdana ini BPKAD tidak hadir. "Bahkan tidak ada alasannya. Ke depan akan tetap kami panggil kembali," kata David usai rapat, Senin (6/1/2020) sore.
Jika pemanggilan kedua tidak hadir, kata David, maka akan dilakukan pemanggilan paksa. "Nanti akan kami paksa," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, legislator dari Nasdem itu juga menyinggung persoalan Bank Jatim, perihal proses pencairan anggaran yang dinilainya kurang tepat.
"Bank Jatim memberikan keterangan bahwa segala proses pencairan anggaran dari Bank Jatim harus menyelesaikan surat perintah pencarian dana (SP2D), tetapi tidak mengindahkan proses dan mekanisme sebelumnya," katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




