BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Penculikan anak kembali terjadi di Kabupaten Bangkalan, tepatnya di Dusun, Kayu Abu, Desa Manoan, Kokop, Bangkalan. Seorang anak, ZA (12), siswa SMP kelas 1 diculik Abdullah (36) yang kini sudah berhasil diamankan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam rilis yang digelar di Mapolres, Sabtu (11/1) menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari 25 Desember 2019. Saat itu korban yang hendak berangkat sekolah sekitar pukul 13.30 WIB, tiba-tiba diberhentikan oleh Abdullah yang sebelumnya sudah menunggu. Korban selanjutnya dimasukkan ke dalam mobilnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
Setelah berhasil menculik korban, Maskor teman Abdullah yang bertugas membawa motor korban mengikuti mobil yang menuju ke rumah tersangka di Kokop, Bangkalan.
"Jadi model penyekapannya ini berpindah-pindah setiap per dua hari. Dua hari pertama disekap di rumah Abdullah. Kemudian dipindah ke rumah H. Fathor, dan yang terakhir di rumah Nadi yang merupakan mertua dari tersangka," jelas kapolres.
Pada tanggal 2 Januari 2020, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit Reskrim Polres Bangkalan. Tim kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan. Tim Resmob berhasil menangkap tersangka di Juanda Surabaya saat kembali dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Setelah itu, polisi dan tersangka langsung menuju ke lokasi penyekapan terakhir (rumah mertua tersangka) dan berhasil menyelamatkan korban. Diketahui korban dalam kondisi sehat.
Dalam kasus ini, motif Abdullah melakukan penculikan ini dikarenakan ayah korban memiliki janji akan membayar uang proyek jalan yang ada di Kokop sebesar Rp 200 juta. "Namun tidak segera diberikan. Alhasil, Abdullah menculik putrinya ini agar ayah korban segera membayarnya," jelas Rama.
Ketika ditanya oleh kapolres, apakah proyek bersumber dari dana desa atau APBD, Abdullah tidak dapat menjelaskan secara rinci tersebut. "Yang jelas ada banyak proyek, bukan yang di Kokop saja," katanya.
Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian
Atas kejadian ini, tersangka akan dipidana sesuai 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ida/uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News