Kurang 1 Lantai, DPRD Nganjuk akan Panggil Rekanan dan OPD Soal Pembangunan Pasar Kertosono

Kurang 1 Lantai, DPRD Nganjuk akan Panggil Rekanan dan OPD Soal Pembangunan Pasar Kertosono Wakil Ketua Komisi III DPRD Nganjuk Fauzi saat melakukan sidak bersama anggota di Pasar Kertosono. foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Meski dana yang telah dikeluarkan untuk pembangunan Pasar Kertosono sudah cukup banyak, namun hingga kini pasar tersebut belum bisa difungsikan.

Kondisi ini menjadi pertanyaan rombongan Komisi III saat sidak lokasi. Wakil Ketua Komisi III Fauzi Irwana yang memimpin sidak itu mengaku heran hingga kini bangunan Pasar Kertosono belum bisa terlihat bentuknya.

Baca Juga: Warga Nganjuk di Pasar Berbek Nganjuk Full Senyum Disambangi Khofifah, Tukang Becak: Lanjutkan Bu!

"Saya melihat bangunan ini ada 3 lantai, tapi saat ini baru 2 lantai," kata Fauzi kepada BANGSAONLINE.com, Senin (13/1).

Dijelaskannya, pembangunan pasar pada tahun 2019 telah menelan dana sebesar Rp 23,5 miliar melalui sumber dana APBD, namun saat ini baru dibangun 2 lantai. Seharusnya Pasar Kertosono yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, berdiri 3 lantai.

"Saya akan panggil pihak rekanan dan dinas dalam waktu dekat. Jika ini dibiarkan, maka akan berdampak pada kerugian anggaran. Dan hal ini harus menjadi perhatian pihak terkait agar lakukan koreksi dan menindak rekanan nakal," tegasnya.

Baca Juga: Kawal Putusan MK, Gabungan Aliansi Mahasiswa Ngajuk Berdemo di DPRD Desak Empat Tuntutan

Pembangunan Pasar Kertosono pada tahap pertama dikerjakan oleh PT Konstruksi Indonesia Mandiri (KIM). Ia meminta agar rekanan bertanggung jawab, termasuk proses pembangunannya.

Sedangkan untuk tahap II tahun anggaran 2020, pembangunan pasar dianggarkan sebesar Rp 27 miliar. "Saya hanya mengawasi prosesnya. Jika nanti ada pelanggaran biar aparat penegak hukum yang memproses," tegas Fauzi. (bam/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'DPRD-Pemkab Nganjuk Sahkan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO