SPBU di Tuban Layani Pembelian BBM Bersubsidi Pakai Jerigen, Pertamina Diminta Bertindak Tegas

SPBU di Tuban Layani Pembelian BBM Bersubsidi Pakai Jerigen, Pertamina Diminta Bertindak Tegas Salah satu konsumen tampak baru saja mengisi BBM di SPBU bernomor 53.623.21 yang berada di Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban menggunakan jerigen.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum () bernomor 53.623.21 yang berada di Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten , diketahui telah melayani pembelian BBM jenis premium menggunakan jerigen, Rabu (15/1).

Tak hanya itu, yang berlokasi di sebelah Kantor Dinas Koperindag tersebut juga melayani pembelian premium kepada pengguna motor yang tangkinya sudah dimodif hingga bisa menampung 18 liter.

Hal ini pun dikeluhkan konsumen lainnya, karena pembelian yang tak wajar itu membuat antrean menjadi panjang. Warga meminta agar menindak oknum petugas yang melayani pembelian menggunakan jerigen.

"Saya tadi melihat oknum petugas melayani pembelian premium menggunakan jerigen. Sangat disesalkan, karena membuat antrean panjang. Semestinya pihak harus menolak menggunakan wadah jerigen," ujar Huda warga setelah ikut mengantre panjang.

Selain, melayani pembelian menggunakan jerigen, petugas juga melayani pembelian premium terhadap konsumen yang menggunakan motor dengan tangki modif. Menurutnya, hal ini juga menyalahi aturan.

"Yang jelas itu merugikan masyarakat, karena premium tidak boleh pembelian memakai rengkek. Apalagi pembeliannya secara bolak-balik," terangnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua DPRD Miyadi meminta agar memberikan pembinaan kepada petugas . "Bagaimanapun aturan dan regulasi yang sudah dibuat harus dijalankan. Semoga kedepan ada pembinaan," harapnya.

Sementara Manajer Komunikasi dan CSR MOR V, Rustam Aji berjanji akan melakukan pengecekan di yang bersangkutan. Ia menegaskan, bahwa seharusnya memang hanya melayani pembelian BBM untuk kendaraan bermotor.

Terkait penjualan BBM bersubsidi, ia menjelaskan memang ada pengecualian. Selain untuk kendaraan bermotor, BBM bersubsidi juga dilarang untuk seperti mobil dinas Pemda, TNI/Polri, dan lain-lain. juga bisa melayani kelompok masyarakat yang memiliki rekomendasi dari SKPD terkait. Misal untuk nelayan kecil maupun UMK.

"Apabila hal ini benar dan terbukti, maka akan melakukan pembinaan ke itu agar ke depannya tidak melakukan pembelian melalui jerigen. Sebab, Hal itu juga menyalahi aspek safety karena jerigen plastik berpotensi menimbulkan listrik statis," beber Rustam. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO