TUBAN, BANGSAONLINE.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 53.623.21 yang berada di Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, diketahui telah melayani pembelian BBM jenis premium menggunakan jerigen, Rabu (15/1).
Tak hanya itu, SPBU yang berlokasi di sebelah Kantor Dinas Koperindag tersebut juga melayani pembelian premium kepada pengguna motor yang tangkinya sudah dimodif hingga bisa menampung 18 liter.
Baca Juga: Penguatan Asta Cita Lewat MoU dengan Pertamina, Menteri ATR/BPN: Wajib Support, Jangan Menghambat
Hal ini pun dikeluhkan konsumen lainnya, karena pembelian yang tak wajar itu membuat antrean menjadi panjang. Warga meminta agar Pertamina menindak oknum petugas yang melayani pembelian menggunakan jerigen.
"Saya tadi melihat oknum petugas SPBU melayani pembelian premium menggunakan jerigen. Sangat disesalkan, karena membuat antrean panjang. Semestinya pihak SPBU harus menolak menggunakan wadah jerigen," ujar Huda warga Tuban setelah ikut mengantre panjang.
Selain, melayani pembelian menggunakan jerigen, petugas SPBU juga melayani pembelian premium terhadap konsumen yang menggunakan motor dengan tangki modif. Menurutnya, hal ini juga menyalahi aturan.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
"Yang jelas itu merugikan masyarakat, karena premium tidak boleh pembelian memakai rengkek. Apalagi pembeliannya secara bolak-balik," terangnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua DPRD Tuban Miyadi meminta agar Pertamina memberikan pembinaan kepada petugas SPBU. "Bagaimanapun aturan dan regulasi yang sudah dibuat harus dijalankan. Semoga kedepan ada pembinaan," harapnya.
Sementara Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina MOR V, Rustam Aji berjanji akan melakukan pengecekan di SPBU yang bersangkutan. Ia menegaskan, bahwa seharusnya SPBU memang hanya melayani pembelian BBM untuk kendaraan bermotor.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Terkait penjualan BBM bersubsidi, ia menjelaskan memang ada pengecualian. Selain untuk kendaraan bermotor, BBM bersubsidi juga dilarang untuk seperti mobil dinas Pemda, TNI/Polri, dan lain-lain. SPBU juga bisa melayani kelompok masyarakat yang memiliki rekomendasi dari SKPD terkait. Misal untuk nelayan kecil maupun UMK.
"Apabila hal ini benar dan terbukti, maka Pertamina akan melakukan pembinaan ke SPBU itu agar ke depannya tidak melakukan pembelian melalui jerigen. Sebab, Hal itu juga menyalahi aspek safety karena jerigen plastik berpotensi menimbulkan listrik statis," beber Rustam. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News