KOTA BATU, BANGSAONLINE. com - PT Bintang Wahana Tata (BWT), general contractor pembangunan pasar sayur unit 2 Kota Batu memastikan bisa menyelesaikan proyek tersebut sebelum deadline tanggal 28 Januari 2020.
"Kami pastikan tanggal 28 Januari 2020 pembangunan pasar sayur ini telah rampung. Saat ini tinggal finishing-nya saja," ujar Febri Hartanto, Pimpro PT BWT kepada BANGSAONLINE. com, Sabtu (18/1).
Baca Juga: DPUPR Kota Batu Ajukan Pemindahan Pohon Tabebuya untuk Proyek Pedestrian
Ia mengatakan, sejak sidak Komisi C dan Komisi B DPRD Kota Batu pada Rabu (8/1) lalu, pihaknya sudah memperbaiki bak kontrol yang dinilai kurang baik sesuai masukan Komisi C. Di samping itu, saat ini jalan masuk di dalam pasar juga akan dikeraskan lalu dicor.
"Selain finishing untuk bak kontrol dan pengecoran jalan masuk di dalam pasar, kami juga akan mengecor di pintu masuk bangunan pasar," jelas dia.
Diakui Febri, pengerjaan proyek pasar sayur selama ini terkendala hujan yang sering mengguyur Kota Batu. Hal ini membuat pekerja menghentikan pekerjaan saat hujan, terutama saat pemasanan atap.
Baca Juga: Bangun Pedestrian Rp14 Miliar, Pemkot Batu Percantik Kawasan Jalan Protokol di Pusat Kota
Berdasarkan pengamatan di lapangan, beberapa pekerja membenahi paving di area parkir depan sebelah Utara dan perataan tanah untuk pemasangan paving di area parkir sebelah Barat. Selain itu ada pemasangan kanopi di sisi Utara dan Selatan, serta pemasangan lampu gantung di area dalam bangunan.
Seperti diberitakan, PT BWT diancam blacklist oleh Pemkot Batu, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebagai pengguna anggaran, jika pada batas waktu penyelesaian pembangunan pasar pada 28 Januari 2020 belum selesai.
Sesuai kontrak, seharusnya proyek pembangunan pasar sayur unit 2 ini selesai pada 24 Desember 2019. Namun karena ada kendala teknis, akhirnya pihak kontraktor meminta perpanjangan waktu hingga 28 Januari 2020.
Baca Juga: Imbas PMK, Pemkot Batu Tutup Pasar Hewan Pathok
Proyek pembangunan pasar sayur sudah dikerjakan mulai 27 Juni 2019. Sesuai kontrak harus selesai 24 Desember 2019 atau 180 hari kerja. Sesuai Perpres, masa perpanjangan kontrak hanya dibatasi hingga 50 hari sejak masa kontrak selesai atau sampai 28 Januari 2020 mendatang. (asa/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News