Ibu Rumah Tangga di Jombang Jadi Bandar Pil Koplo, Diamankan Polisi

Ibu Rumah Tangga di Jombang Jadi Bandar Pil Koplo, Diamankan Polisi Tersangka Anis beserta barang buktinya diamankan Polres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu rumah tangga terpaksa diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang, lantaran diduga jadi bandar pil dobel L (pil koplo).

Tersangka diketahui bernama Anis (30), warga asal Dusun Bulubandar RT 001 RW 001, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Ia diamankan petugas saat berada di rumahnya pada 17 Januari 2020, sekira pukul 15:00 WIB.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula saat petugas dari Satreskoba Polres Nganjuk melakukan penggeledahan di rumahnya, dengan maksud untuk mencari seorang pria bernama Haris.

“Haris ini diduga ada keterlibatan peredaran sabu-sabu di wilayah Nganjuk. Menurut informasi, ia berada di rumah Anis. Kemudian saat dilakukan penggeledahan dalam rumah, petugas menemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 87.245 butir,” terangnya kepada wartawan, Senin (20/01/20).

“Atas temuan tersebut, kemudian tersangka Anis beserta barang buktinya diserahkan ke Satreskoba Polres Jombang, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi

Guna mengelabui petugas, tersangka memberi label vitamin B1 pada kemasan plastik yang digunakan untuk membungkus pil setan tersebut. “Kami temukan juga satu bandel label bertuliskan vitamin B1, kemungkinan itu buat mengelabui petugas agar tak terdeteksi,” tegasnya.

Selain pil dobel L dan label Vitamin, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya, 1 bendel potongan kertas bertuliskan VITAMIN B1, 2 rol plastik, 1 buah alat pres, 1 buah alat pemotong, 1 buah gunting, 1 buah cutter serta 1 unit HP merk Vivo warna biru metalik.

“Jika terbukti, tersangka akan dikenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara,” pungkas Mukid. (aan/dur)

Baca Juga: 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO