JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ketersediaan blanko e-KTP bagi masyarakat Jember dibatasi sesuai dengan aturan yang diberlakukan secara nasional oleh pemerintah pusat. Namun demikian, bagi masyarakat pemula yang belum pernah memegang dokumen identitas kependudukan tersebut lebih diutamakan.
Setiap harinya, pantauan media di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, tampak ramai antrean masyarakat yang membutuhkan dokumen identitas kependudukan tersebut. Namun demikian, Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti menyampaikan, masyarakat Jember hanya mendapat jatah blanko e-KTP 300 orang per harinya.
Baca Juga: Pemkab Jember Sosialisasikan TTE
"Tapi lebih diutamakan bagi masyarakat pemula. Artinya masyarakat yang sama sekali belum pernah memiliki dokumen identitas kependudukan," kata wanita yang akrab dipanggil Santi ini saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (23/1/2020) siang.
Santi mengatakan, Kabupaten Jember hanya mendapat jatah 10 ribu lembar blanko e-KTP dari Kementeriaan Dalam Negeri. "Per hari ini sisa 5 ribu lembar, dengan pembagian tiap harinya 300 blanko," katanya.
Pembatasan ini, kata mantan Kepala Dinas Sosial Jember itu, dilakukan secara nasional. "Seluruh Indonesia seperti itu, dek (dibatasi). Tapi kami berupaya agar ada tambahan," ujarnya.
Baca Juga: Wujudkan Transformasi Digital, Dispendukcapil Jember Terjunkan J-Monalisa
Sementara itu saat ditanya alasan kenapa masyarakat pemula yang didahulukan untuk mendapatkan blanko e-KTP, yakni agar yang bersangkutan segera memiliki identitas kependudukan.
"Karena belum punya identitas kependudukan sama sekali, jadi lebih diutamakan. Tapi untuk masyarakat yang sudah pernah memegang blanko e-KTP, untuk sementara menunggu ketersediaannya lagi digantikan sementara dengan suket (surat keterangan)," ulasnya. (ata/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News