JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kerja cepat mengungkap kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Jember. Hari ini (24/1) lembaga adhyaksa itu menetapkan tersangka ketiga yang berperan sebagai pelaksana kontraktor dan mengawasi proyek bernama Edi Sandi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto menjelaskan, peran tersangka Edi Sandi sangat krusial, yakni pemegang kuasa pelaksanaan proyek.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
“Tersangka ES (Edi Sandi) meminjam perusahaan menjalankan di sini. Dia mengantongi kuasa direktur, tapi bukan yang masuk ke struktur perusahaan,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/1/2020) sore.
Perusahaan yang dimaksud Agus adalah PT Dita Putri Waranawa, pemenang tender Rp 7,8 miliar proyek revitalisasi Pasar Manggisan dari anggaran Disperindag tahun 2018.
“Perbuatan melawan hukumnya, tersangka ES tidak menyelesaikan proyek sampai berlarut-larut,” ulasnya.
Baca Juga: Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember
Kejaksaan telah menggelandang tersangka Edi Sandi untuk dilakukan penahanan badan ke dalam Lapas Kelas II A Jember.
Kepada tersangka Edi Sandi, dijeratkan Pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
"Sama dengan yang sebelumnya, pasal yang diterapkan yakni tentang korupsi," pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Terkait Anggaran Covid-19, Tiga Pejabat Jember Diperiksa oleh Polda Jatim
Diketahui sebelumnya, Kejari Jember juga telah menggelandang Mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma'ruf yang juga berperan sebagai PPK ke Lapas. Kemudian dilanjutkan dengan Konsultan Perencana Muhamad Fariz Nurhidayat. (ata/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News