Sidak ke Pembangunan Gedung RSUD dr. Soebandi, Panitia Angket Sebut Proyek Berhantu

Sidak ke Pembangunan Gedung RSUD dr. Soebandi, Panitia Angket Sebut Proyek Berhantu Panitia Angket DPRD Jember saat melakukan sidak ke RSUD dr. Soebandi.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Panitia Angket DPRD Jember melakukan sidak ke RSUD dr. Soebandi terkait proyek pembangunan gedung 4 lantai yang akan digunakan sebagai poliklinik rawat jalan, Kamis (30/1/2020). Namun, proyek pembangunan itu diduga penuh persoalan. Bahkan dewan menyebut perlunya dilakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut progres Hak Angket.

Wakil Ketua Panitia Angket David Handoko Seto saat memimpin sidak bahkan mengatakan proyek pembangunan gedung tersebut sebagai proyek berhantu.

Baca Juga: Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi

"Karena sia-sia pembangunannnya, menghabiskan anggaran besar, tapi kalau sudah jadi tidak bisa digunakan. Masih perlu dilanjutkan pada anggaran berikutnya," kata David di sela sidaknya bersama anggota panitia angket lainnya.

David mengaku tahu jika konsultan perencana adalah PT Medicine, tapi yang mengerjakan gambar Muhamad Faris Nurhidayat, yang notabene orang dekat bupati dan saat ini menjadi tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan Tanggul.

Baca Juga: DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah

"Kondisi proyek empat lantai kini belum selesai, melewati batas waktu normal kontrak. Saat ini dikerjakan dengan perpanjangan waktu maksimal 50 hari ke depan sejak berakhirnya tahun 2019," jelas legislator dari Nasdem ini.

Sebagai informasi, proyek ini direncanakan oleh Dinas Kesehatan Jember sejak 2017 dengan pagu anggaran Rp 26,7 miliar. Namun, kala itu gagal terlaksana.

Tahun 2018, dianggarkan kembali oleh Dinas Kesehatan. Pada bulan Agustus lelang dimenangkan PT Hutomo. Kontraktor tidak bisa melaksanakan pekerjaan, lantaran tidak mendapatkan surat perintah kerja (SPK).

Baca Juga: Penerimaan P3K Jember, Edi Cahyo: Harus Dilakukan dengan Seimbang

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Harifin, mengaku resmi menyurati Kepala Dinas Kesehatan yang di kala itu masih dijabat Siti Nurul Qomariyah.

“Lupa. Tapi, sekitar November 2018. Kalaupun ada SPK, sudah tidak cukup waktu bagi PT Hutomo mengerjakan,” ujar Harifin saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kerap Rusak Bangunan di Jember, DPRD Minta Prioritaskan Rehab Sekolah

Harifin menjelaskan, Siti Nurul Qomariyah enggan menjelaskan apa yang menyebabkannya tidak menerbitkan SPK kepada pemenang tender.

Berganti tahun 2019, paket proyek itu dianggarkan lagi. "Tapi Bu Nurul (Siti Nurul Qomariyah) bukan lagi sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Bupati Faida menunjuk yang sekarang itu (Dyah Kusworini) sebagai penggantinya," jelasnya.

Begitu pun dengan Harifin, yang semula PPK proyek besarnya, beralih ke PPK untuk paket proyek jasa konsultan pengawasan. “PPK proyek Pak Endi sekarang,” katanya. (ata/yud/rev)

Baca Juga: BK DPRD Jember Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang Dilaporkan Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO