PASURUAN (BangsaOnline) - Kasus Dugaan Penyimpangan dana KPRI Whira Bhakti
Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berlanjut. Setelah penetapan Mantan
Ketua Koperasi Whira Bhakti (KPRI) Kabupaten Lumajang periode 2006-2009
Ir. Paiman. M.Si dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi
ditubuh KPRI sebesar 2,5 miliar.
Kemarin ini, Kamis (18/12)
siang, giliran para bendahara di Instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lumajang diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan negeri
Lumajang. Belasan pemegang keuangan itu, satu-persatu memasuki ruang
Pidsus dengan membawa laporan keuangan disetiap instansi setempat.
Menurut
informasi dari kejaksaan setempat, pemanggilan para Bendahara itu,
untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dana KPRI Whira
Bhakti sebesar 2,5 miliar.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Lumajang Adnan Sutiyoso, SH membenarkan pihaknya memanggil para bendahara
di seluruh SKPD Pemkab Lumajang. "Hanya dimintai keterangan terkait
dengan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KPRI Whira Bhakti Pemkab
Lumajang," katanya.
Kendati telah ada satu tersangka Ir. Paiman,
lanjut Adnan, terperiksa lain yang dinilai bertanggung jawab, tahu, atau
bahkan ikut terlibat dalam skenario tindak pidana korupsi juga akan
dinaikkan statusnya menjadi tersangka baru.
"Kasus ini akan
dikembangkan terus, di mana pemeriksaan saksi juga belum sepenuhnya
selesai. Semua pengurus akan kami panggil untuk diperiksa kembali,
begitupun saksi lain yang sebelumnya sudah sempat dimintai keterangan,"
tegasnya.
Namun, Kasi Pidsus enggan belum bisa memberikan
keterangan siapa saja calon tersangka lain yang dibidik kejaksaan,
pihaknya enggan memberi jawaban spesifik.
Ia berdalih,
penyelidikan masih berlangsung, sehingga azas praduga tidak bersalah
harus dihormati. " Kami akan kembangkan sejauh mana keterlibatan dan
peran tersangka dalam kasus penyimpangan uang Koperasi sebesar 2,5
miliar," tungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News