Belasan Bendahara SKPD Pemkab Lumajang dipanggil Kejaksaan Terkait Korupsi KPRI Whira Bhakti

PASURUAN (BangsaOnline) - Kasus Dugaan Penyimpangan dana KPRI Whira Bhakti Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berlanjut. Setelah penetapan Mantan Ketua Koperasi Whira Bhakti (KPRI) Kabupaten Lumajang periode 2006-2009 Ir. Paiman. M.Si dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ditubuh KPRI sebesar 2,5 miliar.

Kemarin ini, Kamis (18/12) siang, giliran para bendahara di Instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan negeri Lumajang. Belasan pemegang keuangan itu, satu-persatu memasuki ruang Pidsus dengan membawa laporan keuangan disetiap instansi setempat.

Menurut informasi dari kejaksaan setempat, pemanggilan para Bendahara itu, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dana KPRI Whira Bhakti sebesar 2,5 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang Adnan Sutiyoso, SH membenarkan pihaknya memanggil para bendahara di seluruh SKPD Pemkab Lumajang. "Hanya dimintai keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KPRI Whira Bhakti Pemkab Lumajang," katanya.

Kendati telah ada satu tersangka Ir. Paiman, lanjut Adnan, terperiksa lain yang dinilai bertanggung jawab, tahu, atau bahkan ikut terlibat dalam skenario tindak pidana korupsi juga akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka baru.

"Kasus ini akan dikembangkan terus, di mana pemeriksaan saksi juga belum sepenuhnya selesai. Semua pengurus akan kami panggil untuk diperiksa kembali, begitupun saksi lain yang sebelumnya sudah sempat dimintai keterangan," tegasnya.

Namun, Kasi Pidsus enggan belum bisa memberikan keterangan siapa saja calon tersangka lain yang dibidik kejaksaan, pihaknya enggan memberi jawaban spesifik.

Ia berdalih, penyelidikan masih berlangsung, sehingga azas praduga tidak bersalah harus dihormati. " Kami akan kembangkan sejauh mana keterlibatan dan peran tersangka dalam kasus penyimpangan uang Koperasi sebesar 2,5 miliar," tungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO