Bawaslu Pacitan: Rugi Kalau Kadispora Tak Datang Penuhi Panggilan

 Bawaslu Pacitan: Rugi Kalau Kadispora Tak Datang Penuhi Panggilan Syamsul Arifin, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pacitan. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Suatu kerugian besar bagi para terduga pelaku tindak pelanggaran yang mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pacitan Syamsul Arifin, menanggapi ketidak-hadiran Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surabaya Afghani Wardana, terduga pelanggaran disiplin dan netralitas ASN, saat pemanggilan pertama, Rabu (5/2).

Syamsul menyampaikan terduga pelanggaran masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atas dugaan yang ditemukan Bawaslu ataupun saksi pelapor.

Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni

"Hal ini yang seharusnya dipahami oleh pihak-pihak yang tengah bersinggungan dengan dugaan pelanggaran. Jangan salah tafsir, mereka kita panggil bukan sebagai tersangka. Mereka hanya akan kita mintai keterangan, bagaimana perspektif mereka terhadap temuan dari para pelapor atas dugaan pelanggaran yang dilakukan," jelas Syamsul.

Pada saat klarifikasi, lanjut Syamsul, Bawaslu juga menghadirkan saksi ahli. Baik ahli bahasa yang akan menjelaskan dari sisi linguistiknya, dan ahli hukum yang akan menjelaskan perspektif hukumnya.

"Semua yang akan disampaikan saksi ahli itu, yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bawaslu untuk merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan. Tentu juga harus ada perimbangan keterangan atau klarifikasi dari terlapor. Karena itu, kalau pihak terlapor tidak hadir, justru akan merugikan dirinya sendiri. Sebab, Bawaslu dalam kewenangannya tetap akan mengambil keputusan yang didasarkan dari temuan dugaan pelanggaran dan kesimpulan saksi ahli, serta hasil klarifikasi para pihak," bebernya.

Baca Juga: Pilbup Pacitan, ​PKB Belum Ambil Sikap Soal Pasangan Cabup dan Wabup

"Masyarakat kadang banyak yang belum paham, terkait tugas dan fungsi Bawaslu dalam melakukan pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri. Sejak lahirnya UU 7/17, Bawaslu juga punya kewenangan pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, serta Polri yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Memang kasus tersebut bukanlah pelanggaran pemilu. Akan tetapi pelanggaran aturan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu," tandasnya.

Sementara itu saat berita ini ditulis pukul 09.00 WIB, Afghani Wardana belum menampakkan batang hidungnya di Sekretariat Bawaslu Pacitan. "Kita tunggu hingga pukul 00.00 Wib nanti. Kalau belum hadir, proses akan tetap dilanjutkan," pungkas Syamsul. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO