GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar paripurna menindaklanjuti usulan fraksi terkait penggunaan hak interpelasi dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Banjir Kali Lamong, Senin (10/2).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gresik Fandi Akmad Yani memutuskan penggunaan Hak Interpelasi terhadap Bupati Sambari Halim Radianto terkait penanganan Banjir Kali Lamong. Total ada 25 anggota mendukung Hak Interpelasi dari 42 anggota DPRD yang hadir setelah dilakukan voting. Mereka dari Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, dan Fraksi Demokrat.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Sementara yang setuju panitia khusus (Pansus) sebanyak 17 orang. Mereka dari Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Amanat Pembangunan (FAP).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik, Noto Utomo mengungkapkan alasan fraksinya menyetujui Hak Interpelasi untuk klarifikasi atau meminta penjelasan terhadap Bupati Sambari Halim Radianto terkait apa yang telah diperbuat dalam penanganan Banjir Kali Lamong.
"Nah, dari Hak Interpelasi itu DPRD nantinya bisa tahu langsung dari penjelasan Bupati soal penanganan Banjir Kali Lamong selama ini. Apalagi, Pemkab Gresik saat ini telah membentuk tim penanganan Banjir Kali Lamong. Jadi, kami butuh penjelasan Bupati dulu," ujar Sekretaris DPC PDIP ini kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Kalau dalam penjelasan Bupati nanti ada sesuatu yang dianggap janggal atau DPRD tidak puas dengan jawaban Bupati, baru kemudian dewan bisa membentuk panitia khusus (Pansus). "Kalau nanti harus dilakukan Pansus setelah Hak Interpelasi dianggap tak bisa menuntaskan problem Banjir Kali Lamong, tidak masalah," terang Noto.
Noto menegaskan, bahwa Fraksi PDIP memberikan atensi khusus terhadap persoalan banjir Kali Lamong. Sebab, musibah tahunan itu telah banyak menelan korban, baik nyawa, maupun materiil. "Prinsip Fraksi PDIP Banjir Kali Lamong harus tuntas, " pungkasnya.
Sementara Fandi Akmad Yani menjelaskan keputusan DPRD Gresik memilih Hak Interpelasi karena mekanismenya lebih cepat. "Kalau pakai Pansus kan butuh waktu lama. Jadi kami pakai Interpelasi dulu," katanya.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Dikatakan Yani, dalam pelaksanaan interpelasi tersebut, nantinya dewan mengundang bupati untuk memberikan penjelasan terkait progres penanganan Kali Lamong selama ini. Termasuk, meminta penjelasan terkait pembebasan lahan yang dibutuhkan untuk normalisasi. Sebab, DPRD berkali-kali mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan.
"Jika keterangan Bupati dalam interpelasi tak menghasilkan penjelasan konkret atau keseriusan pemerintah tak ada dalam penanganan Banjir Kali Lamong, maka kami akan bentuk pansus," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News