MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto melalui Komisi III menindaklanjuti keluhan warga Desa Lebak Jabung Kecamatan Jatirejo terkait aktivitas galian C di desa setempat yang diduga belum berizin dan meresahkan warga setempat.
DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Forpimda menggelar rapat koordinasi terkait dampak kerusakan lingkungan akibat galian golongan C, Senin (10/2), bertempat di Balai Desa Lebak Jabung.
Baca Juga: Ratusan ASN Kabupaten Mojokerto Ikuti Senam Massal Peringatan HUT Korpri ke-53
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PUPR Bambang Purwanto pertama-tama menjelaskan alasannya belum memperbaiki kerusakan jalan dampak truk-truk pengangkut galian C.
"Kerusakan jalan yang belum diperbaiki pemerintah itu ada alasannya. Yakni, jika kami perbaiki, maka tidak ada setahun sudah pasti rusak jalannya dan kami yang akan bermasalah dengan hukum nanti," katanya.
"Jadi seharusnya penambang yang menguruk jalan rusak di sekitar galian C. Biar kepentingan masyarakat dan penambang galian C terselesaikan. Sebenarkan, kami juga sudah mempertimbangkan lokasi galian tersebut produktif atau tidak. Kalau tidak produktif ya kita tidak keluarkan UKL dan UPL," kata Bambang Purwanto.
Baca Juga: Diikuti Ratusan Peserta, Pemkab Mojokerto Gelar MTQ II
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yaqin menyampaikan peran OPD yang dipimpinnya dalam galian C.
"Kita yang mengeluarkan dokumen UKL dan UPL. Tapi rekomendasi UKL dan UPL itu disesuaikan oleh tata ruang yang dikeluarkan Dinas PUPR. Jadi DLH itu tugasnya memastikan bahwa lingkungan itu bisa dikelola dengan baik. Pemerintahan tidak mungkin tujuannya membuat kerusakan hutan, banjir, dan longsor. Jadi yang bagian jaga-jaga terkait lingkungan hidup itulah tugas dari dinas DLH," ujar Didik.
Sedangkan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Komisi III M. Syaiku Subhan, S.H. menjelaskan regulasi tentang penambangan galian C.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Rapat Terbatas Penanganan Bencana, Pj Ali Kuncoro: Koordinasi dengan Pemkab
"Menurut Undang-Undang, galian itu tidak boleh dikeruk dengan kedalaman lebih dari 8 meter. Jaraknya dengan sungai, hutan, dan pemukiman warga minimal 50 meter. CSR atau kompensasi pengusaha tambang itu harusnya untuk revitalisasi kerusakan akibat galian C. Dan berapa biaya CSR itu harusnya hitung-hitungannya sudah jelas dan janjiannya dengan kepala desa sebelum izin rekom dikeluarkan," terang politikus Hanura ini.
Edi Ikhwanto, Ketua Komisi III menambahkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengan Bupati, Kapolres, Dandim, pihak penambang dan perwakilan Desa Lebak Jabung untuk merumuskan solusi permasalahan tersebut, Rabu (12/2) mendatang.
Diketahui, sebelumnya warga Desa Lebak Jabung mengadukan dampak galian C yang menyebabkan saluran air terputus, dan berubahnya warna air menjadi keruh. Bahkan sejumlah warga menyampaikan protes ini dengan berjalan kaki ke Jakarta. (ris/rev)
Baca Juga: Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Truk ke Polisi Pascacuti Kampanye
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News