MOJOKERTO (BangsaOnline) - Penutupan penambangan galian C di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Ngoro, Kabupaten Mojokerto, diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dan armada truk yang melarikan diri ke arah hutan lereng Gunung Penanggungan, Jum’at siang (19/12/2014).
Tujuh unit dump truck beserta tiga unit alat berat excavator akhirnya berhasil disita dan diamankan Polres Mojokerto. Penutupan penambangan galian C yang diduga milik Darmala Land, pengembang NIP itu buntut diamankannya dua unit dump truk yang mengangkut batu dan tanah uruk di gerbang NIP oleh tim Tim Reserse Polres Mojokerto beberapa jam sebelumnya. Pengamanan dilakukan karena dua unit dump truk diduga material yang diangkut akan dikirim ke luar kawasan NIP.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari
Tim gabungan Polres Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perijinan serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto pun turun dan melakukan penutupan penambangan galian C yang berada di lereng gunung Penanggungan Desa Lohlawang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
“Penutupan penambangan galian C ini karena ijin penambangan galian C dikawasan Darmala Land hanya berlaku untuk keperluan pembangunan dan pengembangan pabrik yang berada di area NIP, namun diduga kuat hasil penambangan akan dibawa keluar kawasan Darmala Land,” kata Kapolres Mojokerto Kabupaten AKBP Edy Mujianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News