Rekonstruksi Pembunuhan Guru di Jombang, Tersangka Peragakan 36 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan Guru di Jombang, Tersangka Peragakan 36 Adegan Tersangka saat memperagakan adegan mencekik korban. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Jombang, menggelar rekonstruksi perampokan disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Elly Marida (45), seorang guru SMP Negeri 1 Perak, Rabu (12/02).

Dengan menghadirkan kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni Wahyu Puji Winarno (30), dan Sri Wahyu Ningsih (21), asal Desa Cangkringrandu, rekontruksi dilakukan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni rumah korban di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang

Didampingi oleh anggota dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, kedua tersangka memperagakan sebanyak 36 adegan, mulai dari awal pasutri tersebut datang hingga melakukan perbuatan keji terhadap korban.

Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, rekontruksi dilakukan guna menggambarkan kronologi perampokan yang disertai dengan kekerasan yang terjadi pada bulan Desember tahun lalu.

Baca Juga: Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara

“Ini untuk menyakinkan bagaimana peristiwa ini terjadi, sehingga baik penyidik serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mendapatkan pemahaman yang sama dalam menangani kasus ini,” ucapnya.

Dari 36 adegan, lanjut Boby, ada beberapa yang tidak diperagakan oleh tersangka, sebab berada di lokasi yang berbeda karena itu semata-mata berkaitan dengan teknis penyidikan.

“Adegan yang tidak dilakukan yakni ketika tersangka menjual Hp milik korban ke konter serta meminjam pisau dan sepeda motor,” terangnya.

Baca Juga: Pembunuhan Wartawan di Jombang, Polisi Ungkap Motifnya, Dilakukan dengan Sadis

Sementara, suami korban, Edi Purnomo (47), yang turut serta menyaksikan rekontruksi tersebut meminta kepada penegak hukum agar pelaku dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka.

“Dari pihak keluarga menghendaki kedua pelaku di hukum seberat-beratnya. Sebab korban di usianya yang masih (45) yang berstatus PNS adalah usia yang masih produktif sebagai tenaga pendidik,” pungkasnya.

Baca Juga: Seorang Wartawan di Jombang Meninggal Usai Ditembak Tetangganya

Usai giat rekontruksi, ribuan warga yang menyaksikan dari luar pagar rumah korban melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka pasutri tersebut saat dimasukkan ke dalam mobil petugas. Bahkan beberapa pihak keluarga yang hadir sempat tersulut emosi dan ingin menghakimi tersangka.

Beruntung pihak petugas kepolisian yang menjaga jalannya proses rekontruksi langsung sigap dan segera memasukkan kedua tersangka kedalam mobil. Amarah pihak keluarga dan warga pun akhirnya berhasil diredam.

Sebelumnya, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu 21 Desember 2019 lalu. Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 dan 365 KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Mutilasi, Polres Jombang Kerja Sama dengan Labfor Polda Jatim Siapkan Tes DNA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO