Rekonstruksi Pembunuhan Guru di Jombang, Tersangka Peragakan 36 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan Guru di Jombang, Tersangka Peragakan 36 Adegan Tersangka saat memperagakan adegan mencekik korban. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

“Adegan yang tidak dilakukan yakni ketika tersangka menjual Hp milik korban ke konter serta meminjam pisau dan sepeda motor,” terangnya.

Sementara, suami korban, Edi Purnomo (47), yang turut serta menyaksikan rekontruksi tersebut meminta kepada penegak hukum agar pelaku dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka.

“Dari pihak keluarga menghendaki kedua pelaku di hukum seberat-beratnya. Sebab korban di usianya yang masih (45) yang berstatus PNS adalah usia yang masih produktif sebagai tenaga pendidik,” pungkasnya.

Usai giat rekontruksi, ribuan warga yang menyaksikan dari luar pagar rumah korban melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka pasutri tersebut saat dimasukkan ke dalam mobil petugas. Bahkan beberapa pihak keluarga yang hadir sempat tersulut emosi dan ingin menghakimi tersangka.

Beruntung pihak petugas kepolisian yang menjaga jalannya proses rekontruksi langsung sigap dan segera memasukkan kedua tersangka kedalam mobil. Amarah pihak keluarga dan warga pun akhirnya berhasil diredam.

Sebelumnya, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu 21 Desember 2019 lalu. Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 dan 365 KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO