JEMBER, BANGSAONLINE.com - Panitia Angket DPRD Jember hari ini ke Jakarta mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Kedatangan Panitia Angket itu, bertujuan untuk meminta perlindungan bagi M Fariz Nurhidayat, seorang perencana proyek yang mengungkap skandal pengadaan proyek barang dan jasa di Pemkab Jember beberapa waktu lalu.
Fariz sendiri kini menjadi tersangka terkait kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan, Tanggul, Jember. Ia dinilai perlu untuk mendapat perlindungan dari LPSK, untuk menghindari tindak intimidasi ataupun intervensi dari pihak luar yang ingin menggagalkan pengungkapan skandal pengadaan proyek di pemkab ini.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Panitia Angket yang diwakili oleh Wakil Ketua David Handoko Seto dan anggotanya Agusta Jaka Purwana, ditemui langsung oleh Wakil Ketua LPSK Brigjen (purn) Ahmadi, dan Kombespol (Purn) Basuki sebagai Kepala Divisi.
"Tujuan panitia angket DPRD Jember ke LPSK untuk meminta perlindungan saksi bagi Fariz yang sudah berani membongkar (skandal) pengadaan barang dan jasa di Pemkab Jember," kata Agusta saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Agusta menilai, dengan ditahannya Pak Dodik atau Irawan Sugeng Widodo selaku pimpinan Fariz, sudah menunjukkan langkah serius APH untuk mengungkap praktek korupsi tersebut.
Baca Juga: Bupati Jember Ajak Masyarakat Bersih-Bersih Pasar
"Tujuan melindungi saksi ini, agar tidak ada intimidasi atau intervensi dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab, terhadap Fariz," katanya.
Dalam pertemuan dengan LPSK RI, Panitia Angket DPRD Jember juga diminta untuk memaparkan persoalan apa sebenarnya yang terjadi di Jember. "Mereka tertarik, dan nantinya akan dikaji terkait permohonan perlindungan saksi yang dimaksud," kata legislator dari Demokrat ini.
Terkait dokumen, keterangan, dan bukti-bukti penyidikan yang sudah dilakukan Panitia Angket juga sudah diserahkan. "Persoalan yang ada di Jember. Bahkan tadi juga disampaikan untuk nantinya akan dikoordinasikan dengan APH terkait," ulasnya.
Baca Juga: Baru Seminggu Diperbaiki, Proyek Jalan di Jember Sudah Rusak Lagi
Teknis perlindungan saksi seperti apa yang akan dilakukan oleh LPSK? Agusta enggan menjelaskan detail. "Karena itu soal teknis, dan tidak bisa disampaikan secara terbuka. Yang jelas kita sudah menyerahkan bukti dan keterangan yang ada untuk menjelaskan duduk persoalan yang ada di Jember," pangkasnya.
Perlu diketahui, Panitia Angket memberikan perlindungan kepada Fariz, setelah mengungkap fakta permainan kotor dari pimpinannya, Dodik atau Irawan Sugeng Widodo terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Jember.
Setelah pengungkapan itu, tidak lama kemudian Kejari Jember memanggil Irawan Sugeng Widodo untuk ketiga kalinya, diperiksa sebagai saksi, Selasa (11/2/2020) kemarin. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan sejak pukul 9 pagi.
Baca Juga: Bupati Jember Santai Tanggapi Keraguan Komisi C atas Target Proyek Jalan: Itu Biasa
Hingga pada sore harinya, Dodik langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jember sama dengan Fariz dan tersangka lainnya. (ata/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News