GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hariyadi, S.H., kuasa hukum Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya meminta Bupati Sambari Halim Radianto agar tidak gegabah menonaktifkan kliennya dari jabatan Sekda, lantaran menjadi tahanan kota kasus korupsi di BPPKAD Gresik sesuai rekomendasi Komisi I DPRD.
Menurut Hariyadi, Andhy Hendro Wijaya sampai saat ini masih bisa menjalankan tugas-tugas sebagai sekda meski menjadi tahanan kota dan tengah menjalani proses hukum. Karena itu, ia meminta Bupati berkonsultasi terlebih dulu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum mengambil tindakan maupun keputusan atas rekomendasi Komisi I.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Saya juga meminta dalam memahami suatu peraturan jangan dilihat dari segi normatifnya saja, tapi segi filosofi harus juga dipahami," ujar Haryadi.
Hariyadi lagi-lagi mengingatkan kepada Bupati agar tak terburu-buru mengeluarkan keputusan sebelum konsultasi ke Mendagri.
"Jika bupati mengeluarkan keputusan secara gegabah, maka sebagai penasihat hukum sekda saya akan mengajukan gugatan terhadap keputusan bupati tersebut," pungkas ia. (hud/ns)
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News