NGANJUK (bangsaonline) -Pasangan muda-mudi yang masih berstatus pelajar salah satu SMK di Nganjuk, salah satunya harus berurusan dengan polisi. Sedangkan pasangan kencannya dilarikan ke puskesmas.
Kedua pelajar kelas XI dengan inisial Ta dan So ini dipergoki warga di sebuah pos kamling Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom sekitar pukul 12.00. Keduanya, terlihat dalam kondisi mabuk berat.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
Beberapa warga dan perangkat desa awalnya curiga melihat dua remaja lawan jenis dengan gerak-gerik mencurigakan berada dalam pos kampling. Mereka baru saja turun dari kendaraan sepeda motor dan langsung masuk dalam pos kampling.
Hanya, remaja putri, Ta terlihat terkapar dan lemas dalam pos kampling, sedang pria kencannya yang memboncengnya masih terlihat tegar meski juga sama-sama mabuk.
“Keduanya terlihat mabuk berat, tapi yang perempuan sudah tidak kuat berdiri, yang laki-laki masih kuat,” ungkap Sentot Rudi Prastyono, Kepala Desa (Kades) Sonobekel, Sabtu malam (20/12/2014).
Gerak-gerik dua sejoli dalam pos kampling membuat warga yang mengetahui curiga. Mereka akhirnya mendekati pos kampling dan mengetahui si perempuan sudah lemas dan tidak sadarkan diri. Sementara, So, teman prianya juga terlihat mabuk dan berbau miras dari mulutnya, meski masih sadar.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Kades lalu menghubungi Polsek Warujayeng, sebelum kemudian membawa kedua remaja itu ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. “Langsung kami menghubungi polisi, dan keduanya kami bawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan,” ujar Sentot.
Sekitar setengah jam dirawat di puskesmas Warujayeng, Ta sudah terlihat pulih kembali kesehatannya dan langsung dibawa pulang oleh kedua orang tuanya.
Sementara So langsung dibawa polisi ke Mapolsek Warujayeng untuk menjalani pemeriksaan. Orangtua So juga dipanggil untuk mendampingi putranya di kantor polisi.
Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Warujayeng Ipda Didik Priyanto mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap So memunculkan petunjuk, bahwa kedua remaja ini memang benar-benar telah menenggak miras jenis arak jawa.
Ceritanya bermula saat Ta mendatangi rumah So sekitar pukul 10.00 wib. Keduanya sudah akrab dan kerap pergi berdua, tanpa menaruh curiga orang tua si gadis membiarkan anaknya pergi jalan-jalan berboncengan motor.
Di tengah perjalanan, dua remaja ini sempat mampir ke sebuah warung milik Paini (69), yang belakangan diketahui menjual miras jenis arak jawa. Keduanya pun diduga sudah berniat membeli arak untuk diminum bersama.
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
Dengan membawa sebotol miras ukuran 1 liter, Ta dan So melanjutkan perjalanan ke kawasan kota. “Sempat berkeliling kota dulu,” kata Didik.
Sekitar pukul 11.30 wib, mereka keluar dari kota hingga melintas di jalan umum Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro. Di lokasi inilah, yang berupa area persawahan, kedua remaja ini berhenti untuk melakukan pesta miras. Ta dan So menenggak sedikit demi sedikit miras secara bergantian, dari botol bekas air mineral tersebut hingga hampir habis.
Dalam kondisi setengah sadar, kedua remaja ini nekat melanjutkan perjalanan hingga masuk wilayah Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom. Namun sampai di sini, Ta diduga tak kuasa menahan rasa mabuknya, sehingga mereka berhenti di sebuah poskamling yang tampak sepi.
“Belakangan si remaja putri (Ta) ditemukan pingsan karena pengaruh alkohol,” sambung mantan Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Tulungagung ini.
Lebih lanjut Didik mengatakan, So saat itu hanya diberi peringatan oleh polisi, meskipun tetap menjalani pemeriksaan. Berikutnya, satu regu Unitreskrim Polsek Warujayeng langsung menggerebek warung Paini, yang diduga sengaja menjual miras untuk anak di bawah umur.
Dari lokasi, polisi kemudian menyita 12 botol arak jawa yang belakangan juga dipastikan ilegal. “Kami juga panggil dan periksa pemilik warung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Didik.
Baca Juga: Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
Kelalaian Paini ini disebut melanggar pasal 25, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 3/1999 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol. “Ancaman hukuman pidananya sampai tiga bulan penjara,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News