GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang praperadilan yang diajukan LSM Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (17/2) besok, memasuki babak terakhir dengan agenda putusan.
Genpatra mengaku sangat yakin kalau Majelis Hakim Tunggal Putu Gede Hariyadi, S.H. bakal mengabulkan praperadilan tersebut.
Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Wiwit Pimpin Lira Gresik
"Kami sangat yakin Majelis Hakim yang mulia mengabulkan praperadilan Genpatra," ujar juru bicara (jubir) Genpatra Jhon Oi kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (16/2).
Menurut Jhon Oi, sejak sidang praperadilan ini dimulai pada Senin (7/2), banyak fakta hukum yang diyakinkan oleh Kuasa Hukum Pemohon M. Ali Murtadlo (Ketua Genpatra) Dita Aditya, S.H., dan Al Ushudi, S.H. dari AHP Law Office. Fakta itu dinilai Jhon Oi sangat rasional.
"Sebab, tuntutan Genpatra sejalan dengan jalannya sidang dengan terdakwa Mantan Kepala BPPKAD Gresik Andhy Hendro Wijaya agar kasus korupsi di BPPKAD tak ada tebang pilih. Praperadilan ini diajukan kan meminta agar penyidikan kasus korupsi di BPPKAD tak berhenti di mantan Plt Kepala BPPKAD M. Muktar dan mantan Kepala BPPKAD Andhy Hendro Wijaya yang saat ini menjabat Sekda Gresik. Jadi, praperadilan yang Genpatra ajukan ini berbading lurus dengan jalannya sidang di PN Tipikor Surabaya," terangnya.
Baca Juga: LSM Tanyakan Keberanian DPRD Gresik Bongkar Skandal Mobilisasi PKH untuk Pemenangan Bacaleg
Selain itu, lanjut Jhon Oi, praperadilan ini juga menindaklanjuti putusan terdakwa M. Muktar oleh Pengadilan Tipikor Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Sby. Dalam putusan itu disebutkan, bahwa M. Muktar mengungkap korupsi potongan dana insentif di BPPKAD.
"Selain diberikan untuk internal (BPPKAD), juga kepada sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Gresik. Fakta-fakta hukum ini lah yang membuat kami sangat yakin kalau praperadilan dikabulkan," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News