GRESIK, BANGSAONLINE.com - Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) Gresik melakukan aksi protes terhadap proyek utilitas pemasangan pipanisasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik di ruas Jalan Daendels atau Jalan Nasional, tepatnya di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Sabtu (30/10/2021).
Bentuk aksi protes dilakukan dengan memasang spanduk di sekitar lokasi proyek yang tengah dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan dan PT Krakatau Tirta. Dalam spanduk yang dipampang di tepi jalan, Forkot mendesak agar aktivitas pemasangan pipa dihentikan.
Baca Juga: Warga Tak Kesulitan Air saat Kemarau, Pemdes Wadak Kidul Apresiasi Langkah Perumda Giri Tirta
Saat pemasangan spanduk, nampak sejumlah pekerja masih beraktivitas di lokasi proyek penanaman pipa, namun sudah tidak ada alat berat. Pihak perwakilan kontraktor pelaksana pun tidak ada di lokasi.
Forkot juga mendesak agar Perumda Giri Tirta melakukan evaluasi kinerja, serta memutus kontrak PT Pembangunan Perumahan dan PT Krakatau Tirta selaku kontraktor pelaksana proyek. Desakan itu lantaran dua kontraktor tersebut dianggap tidak mampu menjalankan pekerjaannya dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami sudah melakukan evaluasi atas kinerja Perumda Giri Tirta Gresik terhadap proyek utilitas pipanisasi ini, yang ternyata tidak memiliki izin, dan juga menyebabkan kerusakan jalan dan lingkungan," ucap Bidang Advokasi dan Hukum Forkot Gresik, Miftahul Rizal Alfian.
Baca Juga: Jaga Ketersediaan Air, JITUT di Desa Pandu Gresik Direvitalisasi
Menurut Rizal, pihak Perumda Giri Tirta dan kontraktor pelaksana proyek penanaman pipa telah menyalahi aturan standar operasional prosedur (SOP) karena menyebabkan kerusakan jalan serta lingkungan.
Ia juga mengungkapkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali melalui surat dengan nomor BM 0402-Bb8.9/4.3/488.1 meminta proyek pemasangan utilitas pipa di Jalan Sandang KM 29, tepatnya di Desa Banyutami Kecamatan Manyar dihentikan.
"Surat pemberhentian tersebut dilayangkan lantaran lokasi galian pit (pipa) proyek belum memiliki izin pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan dari BBPJN. Bahkan, DPUPR Jatim juga meminta pelaksana proyek penanaman pipa untuk memperbaiki kerusakan jalan ambles dan retak memanjang," katanya.
Baca Juga: Perumda Giri Tirta Gresik Naikkan Tarif Pemakaian Air untuk Pelanggan Niaga dan Industri
Sementara Ketua Komisi III DPRD Gresik, Asroin Widiana membenarkan proyek penggalian pemasangan pipa di Pecuk dan sekitarnya di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, mengakibatkan jalan banyak yang pecah dan ambles sebagian.
Karena itu, Asroin meminta agar pihak pelaksana lakukan evaluasi pelaksanaan proyek agar tak merusak jalan, sehingga bisa membahayakan pengguna jalan.
"Kami minta agar pihak pelaksana jalankan SOP dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga tak mengakibatkan kerusakan jalan," pinta anggota Fraksi Golkar DPRD Gresik ini. (hud/ns)
Baca Juga: Pembangunan TPST Ditolak Warga Sidomukti, Dewan Panggil Kepala DLH Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News