GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dugaan mobilisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Gresik untuk pemenangan calon legislatif (caleg) pada kontestasi pemilu 2024, kian menyita respons banyak kalangan.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Gresik pun angkat bicara. Direktur LSM Lembaga Pemantau Birokrasi (LPB) Kabupaten Gresik, Novantoro meminta kepada instansi terkait agar kasus ini diungkap secara gamblang. Sehingga, masyarakat menjadi tahu siapa calon legislatif (caleg), maupun penyelengara PKH yang ditengarai terlibat.
Baca Juga: Heboh Pagar Laut, Dewan Sebut Banyak Industri Sewa Area Pesisir untuk Perluasan Pabrik di Gresik
"Saya apresiasi ada media massa yang membongkar kasus ini. Makanya, saya minta instansi terkait, dinas sosial, DPRD, dan penegak hukum, agar kasus ini dibongkar, sehingga jelas, terang benderang. Masyarakat bisa tahu siapa caleg maupun penyelenggara PKH ditengarai terlibat," ucap Novantoro kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (15/9/2023).
Novantoro juga meminta kepada Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Mohammad, yang mengaku memiliki sejumlah data valid terkait dugaan keterlibatan penyelenggara PKH dan caleg yang melakukan mobilisasi KPM PKH untuk dibuka di publik.
"Pak Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Pak Mohammad, silakan dibuka saja yang ditengarai terlibat," pintanya.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Telogodendo Gresik Meluap
Novantoro juga mendesak agar persoalan ini terus dikembangkan dan meminta penegak hukum turun. Sebab, berdasarkan temuan di lapangan, program bantuan PKH yang anggarannya berasal dari APBN ini rawan penyelewengan.
"Juga rawan digunakan untuk menguntungkan seseorang dalam pencalonan dengan sejumlah imbalan. Itu bisa masuk ranah gratifikasi, masuk unsur korupsi," pungkasnya.
Sementara Ketua Informasi Dari Rakyat (IDR), Choirul Anam, menyayangkan politisasi PKH di Kabupaten Gresik kepada salah satu partai atau calon legislatif. Menurutnya, hal itu sangat mencederai proses demokrasi. Menurut
Baca Juga: Sekretaris Komisi III DRPD Gresik Desak DPUTR Perbaiki Jalan Rusak
Cak Anam, begitu sapaan akrabnya, kasus yang tengah viral dan jadi berbincangan publik ini harus masuk ranah pidana.
"Kasus ini harus ditindak tegas. Bantuan KPM PKH ini dari uang negara yang dipakai untuk bantuan khusus bagi warga yang sangat miskin," ucapnya.
Ditegaskan Anam, bantuan PKH dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). "Artinya apa? Fakta ini ada tengara penyalahgunaan uang negara," katanya.
Baca Juga: Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024
Untuk itu, ia meminta badan pengawas pemilu (bawaslu) atau panitia pengawas pemilu (panwaslu), turun dan mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.
Bahkan, Anam menduga hal seperti ini tidak hanya terjadi di Gresik, tapi juga di daerah lain. "Jadi, bukan saja bawaslu kabupaten, tapi bawaslu pusat juga harus turun tangan untuk monitorinig," pintanya.
"Saya tegaskan lagi, PKH ini uang negara yang dipakai bantuan dan khusus bagi warga yang miskin yang dikeluarkan berdasarkan peraturan Kemensos. Makanya, kasus penyalahgunaan PKH bisa ditindak secara hukum pidana," bebernya.
Baca Juga: Fasilitasi Gubernur Terkait Rarperda Gresik Sudah Turun, Pemecahan BPPKAD Tinggal Tunggu Waktu
"Bisa ditindak dan diproses secara hukum. Upaya penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan salah satu partai dan calon legeslatif tertentu," sambungnya.
Cak Anam meminta PKH tidak dibawa ke ranah politik untuk mobilisasi pemenangan calon tertentu.
"Biarkan mereka para penerima manfaat PKH menggunakan hati nuraninya dalam memilih pada pileg 2024. PKH ini menggunakan uang negara," pintanya.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Sabet 8 Penghargaan di IGA 2025
Ia mengaku sudah mendapati temuan terkait tengara penyalahgunaan program PKH untuk kepentingan politik.
"Modusnya antara lain, melakukan kampanye dengan menyelipkan gambar pasangan calon disertai ajakan mencoblos saat memberikan kartu PKH," pungkas Anam. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News