Empat AKD Gresik Dalami Empat NA Raperda Inisiatif Tahap I

Empat AKD Gresik Dalami Empat NA Raperda Inisiatif Tahap I Wakil Ketua DPRD Gresik Asluchul Alif bersama Komisi IV saat pendalaman NA Raperda bersama tim ahli Unej. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Empat Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Gresik menggelar focus group discussion (FGD) tentang penyusunan naskah akademik (NA) empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Gresik tahap I.

Untuk pendalaman ini, DPRD mengandeng lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Universitas Jember (Unej), Selasa (18/2).

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Wakil Ketua , Asluchul Alif menyatakan FGD kali ini ada empat NA Raperda yang didalami DPRD dengan Unej. Pertama, kajian terhadap NA-Raperda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan masyarakat, yang diajukan oleh Komisi I dengan narasumber Dr. Moh. Syaeful Bahar, S.Ag.

Kedua, kajian terhadap NA-Raperda tentang kredit lunak bagi usaha mikro dan koperasi yang diajukan Komisi III dengan narasumber Dipl. Ing. Adhitya Wardhono, S.E., M.Si., M.Sc., P.hd.

Ketiga, kajian terhadap NA-Raperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah berkelanjutan berbasis elektronik, yang diajukan Komisi III dengan narasumber Hermanto Rohman, S.Sos., M.PA.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Dan, keempat kajian terhadap NA-Raperda tentang penanggulangan penyakit menular, yang diajukan Komisi IV dengan narasumber, dr. Jauhar Firdaus, M.Biotek, Dr. dr. Diana Chusna, M.Kes., dan Dr. Yunita Armiyati, M.Kes.

Menurut Alif, pembuatan Raperda yang disertai NA itu merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2014, tentang pembentukan produk peraturan daerah.

"NA keempat Raperda tersebut saat ini tengah kami dalami dengan Unej," terang Ketua DPC Gerindra ini.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Seperti pembahasan Raperda sebelumnya, sejumlah tahapan pembahasan hingga pengesahan akan dilakukan oleh . DPRD akan mengundang stakeholders terkait untuk pembahasan melalui public hearing.

Selanjutnya, keempat draft Raperda diparipurnakan untuk disampaikan kepada eksekutif, dan kemudian dibentuk panitia khusus (Pansus).

Masing-masing Pansus yang telah terbentuk, akan menjalankan tugas pembahasan Raperda dengan tahapan yang telah ditentukan. Pansus akan melakukan kegiatan kunjungan kerja baik kunjungan kerja dalam daerah (KKDD) maupun kunjungan kerja luar daerah (KKLD) untuk studi banding.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Selain itu, Pansus juga akan melakukan konsultasi ke sejumlah instansi vertikal (pemerintah pusat) sesuai dengan Raperda yang dibahas, agar tak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO