JEMBER, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, dr. Asluchul Alif, M.Kes mengusulkan Perda guna mencegah masuknya Virus Corona di Kabupaten Gresik. Usulan ini ia sampaikan dalam Forum Grup Discussion (FGD) yang digelar di gedung Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jember, Selasa (18/2).
“Dengan hebohnya Birus Corona, kami akan mengikuti Komisi IV dalam penyusunan Perda tentang penanggulangan penyakit menular. Apabila Perda sudah jadi, kami usulkan agar tidak hanya jadi bacaan saja,” kata politikus Gerindra ini.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Asluchul Alif menjelaskan, diterbitkannya Peraturan Daerah tersebut untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Apalagi saat ini beredar kabar bahwa virus tersebut juga bisa menyebar melalui daging-daging, meski sampai saat ini belum ada temuan atau kebenaran atas informasi tersebut.
"Kabupaten Gresik akan menjadi kabupaten berkelas Internasional, sebab ada pelabuhan internasional, yang kemudian akan banyak mendatangkan banyak orang dari berbagai belahan dunia. Maka Kabupaten Gresik harus mempunyai pertahanan diri melalui Perda-perda yang diciptakan oleh DPRD Kabupaten Gresik," paparnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Dekan Fakultas Hukum Mohammad Ali menjelaskan FGD ini merupakan inisiasi DPRD Kabupaten Gresik dengan menggandeng Fakultas Hukum Universitas Jember. Melalui FGD ini, hasil penelitian tentang Naskah Akademik dan Raperda diharapkan dapat diimplementasikan di Kabupaten Gresik.
“Sejak tahun 2011, beberapa Dosen Universitas Jember menjadi Tenaga ahli DPRD Kabupaten Gresik, untuk mengawal proses pembuatan naskah akademik dan peraturan daerah di kabupaten Gresik. Itu merupakan inisiasi dari DPRD Gresik, di samping Eksekutif” kata Mohammad Ali.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Pada kegiatan tersebut, ada empat agenda pembahasan. Yakni, Komisi I “Kajian terhadap Naskah Akademik (NA) - Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Masyarakat" dengan narasumber Dr. Moh. Syaeful Bahar, S.Ag, M.Si.
Komisi II “Kajian terhadap NA - Raperda tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro dan Koperasi” dengan narasumber ipl. Ing Adhitya Wardhono, SE., M.Si., M.Sc., Ph.D.
Komisi III “Kajian terhadap NA dan Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembanguna Derah Berkelanjutan Berbasis Elektronik,” dengan narasumber Hermanto Rohman, S.Sos., M.PA.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Dan, Komisi IV “Kajian terhadap NA-Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular” dengan narasumber dr. Jauhar Firdaus, M.Biotek., Dr. dr. Diana Chusna, M.Kes, dan Dr. dr. Yunita Armiyati, M.Kes. (ata/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News