BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Pencatutan nama Lapas Banyuwangi oleh dua tersangka narkoba yang diciduk oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Jembrana, Provinsi Bali, kini menjadi polemik hangat di Banyuwangi.
Dua tersangka narkoba itu adalah I Kadek Ariawan (35) dan I Gusti Komang (35). Mereka ditangkap di Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem Jembrana pada 28 Januari lalu.
Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Saat diperiksa oleh petugas penyidik Polres Jembrana, mereka mengaku Barang Bukti (BB) metavitamin alias sabu disuplai dari Lapas Banyuwangi.
Kalapas Banyuwangi, Ketut Akbar Heri Acyar langsung angkat bicara. Ia mengaku sudah mendengar terkait dua tersangka narkoba di Kabupaten Jembrana yang mengaku kalau barang buktinya disuplai dari Lapas Banyuwangi.
"Pihak Lapas Banyuwangi tetap melakukan razia internal di Lapas. Dan andai ditemukan dan benar adanya, yang jelas segala bukti lain akan saya serahkan pada pihak Polres Jembrana," tegasnya.
Baca Juga: Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Namun, ia menegaskan hingga kini berdasarkan hasil pemeriksaan atau razia internal yang dilaksanakan oleh petugas lapas di ruangan warga binaan, belum sama sekali ditemukan narkoba. "Seandainya di temukan, pasti akan kami tindak dan kami akan serahkan di petugas satnarkoba," pungkasnya. (gda/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News