TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ratusan orang yang tergabung dalam wadah Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan Trenggalek melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD Trenggalek, Rabu (19/2).
Dalam orasinya, mereka yang berasal dari 4 organisasi kemasyarakatan ini yakni IST, GNPK-RI, LGMI, dan ARPT meminta agar pelayanan di rumah sakit milik plat merah itu berbenah diri. Pernyataan ini disampaikan mereka menyusul adanya 3 pasien DBD yang meninggal sebelumnya.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2025
Mereka menyebut bahwa tim medis di RSUD seperti perawat dan satpam selama ini bersikap judes dan garang.
Massa akhirnya ditemui Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Mugianto, dan meminta agar perwakilan para pendemo masuk ke ruang aula DPRD untuk melakukan rapat dengar pendapat.
Di ruang sidang sudah menunggu petugas dari RSUD, petugas dari Dinas Kesehatan. Setelah beberapa menit kemudian, Wakil Ketua DPRD Arik Sri Wahyuni dan Ketua Komisi IV Mugianto meminta perwakilan pendemo itu menyampaikan aspirasinya. Di ruang rapat Bambang Puji Susilo salah satu perwakilan dari pendemo itu menyampaikan bahwa mereka memberikan 6 tuntutan.
Baca Juga: Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek Sebut Raperda 2025 Layak Dibahas
Berikut 6 tuntutan tersebut:
1. Reformasi birokrasi secara menyeluruh di management RSUD dr.Soedomo Trenggalek.
2. Berani untuk mutasi dan pemecatan kepada oknum Dokter, Perawat dan pegawai rumah sakit yang bekerja tidak disiplin dan tidak profesional.
Baca Juga: Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
3. Memperbaiki pelayanan rumah sakit yang profesional, cepat dan humanis.
4. Segera membentuk tim pengawas eksternal independen sebagai kepanjangan tangan Bupati Trenggalek yang terdiri dari unsur Perwakilan Dokter, Perwakilan Perawat, Tokoh masyarakat, LSM maupun akademisi yang bertugas mengawasi kinerja pegawai, Dokter dan Perawat RSUD dr. Soedomo Trenggalek.
5. Tim independen juga berfungsi untuk menindak lanjuti laporan masyarakat, pasien maupun keluarga pasien terhadap layanan yang di berikan oleh RSUD dr. Soedomo Trenggalek.
Baca Juga: 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
6. Melarang Dokter, Perawat maupun bidan PNS di lingkup Pemkab Trenggalek agar tidak melaksanakan praktik mandiri saat jam kerja. Dan memberikan sanksi tegas mencabut izin praktek apabila terbukti melanggar.
Hampir dua jam mereka melakukan rapat dengar pendapat dengan wakil rakyat dan Dinas terkait. Tuntutan mereka ini lantas diserahkan pada Wakil Ketua DPRD Arik Sri Wahyuni dan Ketua Komisi IV DPRD Mugianto Trenggalek. (man/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News