JEMBER, BANGSAONLINE.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI datang ke Jember, Jawa Timur memenuhi permintaan Panitia Angket DPRD Jember terkait permohonan perlindungan saksi bagi Muhammad Fariz Nurhidayat.
Fariz merupakan tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Tanggul. Ia juga sebagai justice collaborator karena memahami persoalan kasus yang sedang dialaminya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Namun, sebelum memenuhi permintaan melakukan tugasnya memberikan perlindungan, LPSK lebih dahulu melakukan pendalaman dan menelaah kasus tersebut.
Dikonfirmasi usai melakukan komunikasi dengan Panitia Angket DPRD Jember, Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kedatangannya ke Jember untuk menindaklanjuti permohonan dari panitia angket terkait kasus yang dialami tersangka Fariz.
"Kedatangan kami untuk mendalami dan menelaah kasus ini, setelah sebelumnya sekitar dua minggu lalu menerima kedatangan (panitia angket) DPRD Jember, dan surat dari kuasa hukum Fariz," kata Edwin saat dikonfirmasi usai bertemu dengan Panitia Angket di Ruang Banmus Gedung Dewan, Kamis (20/2/2020) siang.
Baca Juga: Bupati Jember Ajak Masyarakat Bersih-Bersih Pasar
Edwin menjelaskan, terkait kedatangannya ke Jember yang bertujuan untuk menggali informasi tersebut. "Nantinya akan dibawa pada rapat paripurna pimpinan LPSK, apakah Pak Fariz bisa menjadi perlindungan LPSK atau tidak," jelasnya.
Nantinya dalam menggali informasi yang dibutuhkan, LPSK perlu mendalami kasus korupsi Revitalisasi Pasar Manggisan. "Apakah keterangan Pak Fariz cukup membantu proses kasus yang sedang dilakukan penyidikan ini. Karena dirinya berpotensi jadi Justice Collaborator atau saksi yang bisa diajak kerja sama, keterangan Pak Fariz apa juga cukup membantu, untuk mengungkap pelaku utamanya," jelas Edwin
Terkait perlindungan hukum yang akan dilakukan, lanjut Edwin, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. "Yakni bukan pelaku utamanya, punya sifat keterangan penting untuk mengungkap kasus korupsi ini, kemudian mengembalikan kerugian negara, ada ancaman, dan diputuskan oleh LPSK," sebutnya.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Pengidap Gagal Ginjal Akut Lapor Bila Alami Kesulitan Berobat
Lebih jauh, Edwin juga menjelaskan terkait perlindungan hukum yang diberikan, sesuai dengan peraturan UU Nomor 31 Tahun 2014. "Jika Fariz sebagai Justice Collaborator, maka mendapatkan hak pemisahan penahanan, pemisahan berkas yang tidak disatukan dengan lainnya, kemudian termasuk juga bisa memberikan keterangan tanpa hadir langsung di pengadilan, mungkin dengan teleconference," sebutnya.
"Juga bahkan bisa diproses saat tuntutan, LPSK memberikan rekomendasi kepada Hakim melalui Jaksa, agar Fariz mendapat hukum ringan. saat menjadi narapidana juga bisa mendapatkan hak-haknya," katanya.
Karena sesuai PP Nomor 99 Tahun 2011, seorang narapidana korupsi tidak bisa mendapatkan hak-haknya. "Tapi jika sebagai Justice Collaborator, maka punya hak seperti haknya remisi, atau yang lain," tandasnya.
Baca Juga: Richard Eliezer Batal Mendekam di Lapas Salemba karena Faktor Keamanan
Sementara itu menurut Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Jember Siswono, kedatangan LPSK RI ke Jember merupakan suatu keistimewaan, untuk melindungi Fariz, karena berani mengungkap kasus korupsi tersebut. "Sangat kami apresiasi dan suatu penghormatan, karena respek dan responsnya terkait permohonan DPRD untuk perlindungan Fariz," kata Siswono.
(Siswono)
Baca Juga: LPSK Sebut Ada Potensi Ancaman yang Diterima Richard Eliezer
Legislator Gerindra ini berharap, proses penelaahan yang dilakukan LPSK untuk menyerap informasi persoalan Fariz dapat menemukan titik terang.
"Karena Fariz ini tersangka, tapi bukan eksekutor. Dia hanya karyawan. Dengan adanya LPSK ini, semoga kasus korupsi Pasar Manggisan ini segera terungkap. Apalagi ada intimidasi itu, maka perlu untuk dilindungi Fariz ini," katanya. (ata/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News