JAKARTA, BANGSAONLINE. com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pengidap gagal ginjal akut melapor jika mengalami kesulitan dalam berobat.
Setelah mengalami gagal ginjal akut, diketahui para korban masih harus rawat jalan ke rumah sakit. Dalam prakteknya, terdapat beberapa penyintas harus mengeluarkan biaya yang besar karena alat-alat kesehatan dan obat-obatan tidak ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis
"Kami minta kepada korban yang masih mengalami kesulitan untuk itu, agar segera melaporkan kembali supaya kemudian kita minta pemerintah untuk memenuhi itu atau mencari alternatif untuk penyediaan obat yang tidak ada", ujar Putu Elvina selaku Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM pada Sabtu (11/3/2023).
Putu Elvina mengatakan sejauh ini Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dari pihak keluarga yang anaknya masih dirawat di rumah sakit rujukan, RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) maupun pihak rumah sakit itu sendiri.
Pihak rumah sakit mengatakan ada beberapa pasien yang sudah diizinkan pulang. Tetapi, beberapa keluarga masih ragu dalam proses tata laksana perawatan di rumah, dan memilih untuk berada di rumah sakit.
Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat
Pihak rumah sakit juga mengatakan telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan.
"Dalam kondisi tersebut pihak rumah sakit sudah mengatakan, mereka tetap koordinasi dengan penjamin misal BPJS (Kesehatan) terkait beberapa peralatan untuk menunjang pengobatan", jelas Putu.
Putu turut menyampaikan bahwa Komnas HAM sudah memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah, dengan cara memastikan penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban yang mengalami dampak psikologis maupun trauma dan dampak sosial atau ekonomi lainnya.
Baca Juga: Resep Semur Tahu Telur Puyuh, Makanan Berkuah yang Menghangatkan Tubuh
Penanganan dan pemulihan tersebut dapat dilakukan dengan memberikan akses rehabilitasi maupun kompensasi secara cepat dan jangka panjang.
Komnas HAM telah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan untuk menjamin pemberian restitusi tersebut.
(ans)
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News