Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menunjukkan barang bukti berupa bahan baku pembuatan pupuk palsu kepada wartawan, Selasa (25/2/2020) pagi.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satu truk bermuatan 22 ton atau 440 sak pupuk palsu dan tidak bersertifikat SNI, berhasil diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo di Jalan Arteri Porong, Sidoarjo, Jumat (14/2/20).
"Dari hasil pemeriksaan tim kami, ternyata pupuk tersebut diproduksi CV Bangun Tani di Desa Manduro Manggung Gajah, Ngoro, Mojokerto yang tidak bersertifikat SNI, dan tidak dicantumkan kandungan dari pupuknya," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji kepada wartawan, Selasa (25/2/2020) pagi.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pemilik usaha pupuk ini, yakni AR, 67 tahun, warga Sumorame, Candi, Sidoarjo. Menurut keterangan tersangka, dirinya telah berjalan 14 tahun memproduksi pupuk serta memasarkannya ke Bali dan Sumatera, Medan.

Proses pembuatan pupuk TSP yang dilakukan tersangka, yakni dengan mencampurkan bahan baku berupa dolomit, gipsum ke dalam mesin parabola, kemudian digiling hingga keluar butiran-butiran. Kemudian dicampur dengan zat pewarna dan pemadatan. Setelah itu, proses selanjutnya dijemur sampai kering, dan jadilah pupuk siap edar.
"Tersangka menjual pupuk ini dengan harga Rp. 50 ribu per sak atau per 50 kilogram. Omzet yang dihasilkan tersangka dalam setahun kurang lebih Rp. 250 juta," imbuh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.

Tersangka AR dibawa ke kantor polisi, dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. Namun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang melanggar pasal 120 ayat 1 jo pasal 53 dikenai ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp. 3 miliar.(cat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




