TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sambil menutupi wajahnya, UF (29) seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, menyesali perbuatannya telah menjadi pengedar sabu.
Kini, ia harus mendekam di penjara menemani sang suami berinisial F yang lebih dulu diamankan dengan kasus yang sama. Bahkan, perempuan satu anak itu rela menjual sepeda motor matic-nya seharga Rp 9,5 juta untuk modal membeli sabu.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
Nantinya, uang dari hasil penjualan sabu akan ia gunakan untuk menyewa pengacara guna memberi pembelaan hukum terhadap sang suami.
"Uangnya buat bayar pengacara agar bisa membela suami saya di persidangan," kata UF, Rabu (26/2).
Dari pengakuannya, dia baru enam bulan berjualan sabu. Selain untuk menyewa pengacara, sisa uang penjualan sabu akan ditabung dan digunakan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebab, sejak suaminya dipenjara, UF-lah yang menjadi tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono membenarkan, semenjak suaminya mendekam di penjara, UF diminta untuk berjualan sabu. Hasilnya direncanakan untuk menyewa pengacara dalam mengupayakan suaminya agar mendapat keringanan hukuman.
Dari hasil menjual motor, digunakan tersangka sebagai modal untuk membeli sabu seberat 13 gram dari salah satu bandar narkoba asal Kabupaten Pasuruan. Sabu yang telah dibeli itu kemudian ia bagi menjadi beberapa bagian yang dibungkus mengunakan plastik klip, selanjutnya ia edaran ke sejumlah pelanggan.
"Barang haram itu didapat dari seorang bandar dari Pasuruan," jelasnya.
Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Perwira menengah itu menambahkan, UF diamankan di depan rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 13 gram sabu yang ia simpan dalam dompetnya.
"Pelaku berencana akan mengantarkan sabu yang sudah dipesan oleh pelanggannya. Tapi belum sampai bertransaksi, sudah kita tangkap," ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (gun/rev)
Baca Juga: BNNK Tuban Gandeng Kemenag Tekan Peredaran Karnopen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News