Bawaslu Sidoarjo Pelototi Verifikasi Administrasi Berkas Agung-Sugeng

Bawaslu Sidoarjo Pelototi Verifikasi Administrasi Berkas Agung-Sugeng CERMATI: Komisioner Bawaslu Sidoarjo Feri Kuswanto (kanan) memantau verifikasi berkas Agung-Sugeng, di Kantor KPU, Jumat (28/2). foto: ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo melakukan pengawasan melekat pada tahap verifikasi administrasi berkas dukungan bakal paslon perseorangan atau independen Agung Sudiyono-Sugeng Hariyadi.

Sesuai jadwal tahapan Pilbup Sidoarjo 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo melakukan verifikasi administrasi berkas dukungan paslon perseorangan pada 28 Februari hingga 25 Maret 2020.

Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan

" melakukan pengawasan melekat untuk memastikan kesesuaian antara data pada E-KTP dengan isian pada form B1-KWK," cetus Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi , Feri Iswanto, Jumat (28/2).

Dijelaskan Feri, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, Bab IV angka (1), verifikasi administrasi ini mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK perseorangan dengan fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan.

"Tahap verifikasi administrasi ini sangat krusial, karena akan menentukan apakah paslon dari jalur perseorangan atas nama H Agung Sudiyono dan Sugeng Hariadi dapat dinyatakan lolos atau tidak oleh KPU, untuk itu kami akan mengawasi secara melekat setiap tahapan," tandas Feri yang juga Ketua Pokja Pengawasan Tahap Pencalonan Jalur Perseorangan/Independen ini.

Baca Juga: Lantik PAW PPK Candi, Ketua KPU Sidoarjo Tekankan Bekerja Profesional

Diketahui, berkas dukungan milik Agung-Sugeng dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Paslon perseorangan. Agung-Sugeng telah menguplod dukungan melalui SILON (Sistem Informasi Calon) sebanyak 92.141 dukungan.

Sedangkan berkas hardcopy yang disetor ke KPU, sebanyak 93.572. Sementara sesuai aturan KPU, untuk mendaftar Paslon perseorangan, disyaratkan mengantongi dukungan minimal 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.

Nah, jika dikalikan dengan DPT Pemilu terakhir di Sidoarjo, sebanyak 1.397.570, maka jumlah dukungan yang harus dipenuhi paslon perseorangan, sebanyak 90.843. (sta)

Baca Juga: KPU Sidoarjo Siapkan Jutaan APK dan BK Paslon Pilkada 2024

Terpisah, Komisioner KPU Sidoarjo Fauzan Adim, Jumat (28/2) menyatakan, pihaknya menerjum tim terdiri dari 22 staf untuk melakukan tahap verifikasi administrasi berkas dukungan bakal paslon perseorangan Agung-Sugeng.

Kata Adim, verifikasi administrasi dilakukan dengan meneliti berkas pada 11 meja dengan dua staf di aula kantor KPU Sidoarjo. Masing-masing dua staf akan meneliti berkas per kecamatan.

"Tanpa meninggalkan prinsip kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian, kami bekerja cepat dan maksimal melakukan verifikasi administrasi," ungkap Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sidoarjo ini. (sta/ian)

Baca Juga: Warga Sidoarjo Antusias Sambut Kirap Maskot Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO