SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Warga desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Sidoarjo kini tak harus datang ke balai desa maupun kantor kelurahan saat mengurus berkas kependudukan.
Mereka bisa memanfaatkan aplikasi online Sipraja (Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo). Aplikasi Sipraja ini diterapkan tahun ini di 10 desa dan 14 kelurahan se-Kecamatan Sidoarjo.
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
"Yang diinginkan masyarakat adalah pelayanan cepat dan mudah, lewat aplikasi Sipraja masyarakat bisa mengurus administrasi kependudukan dari rumah lewat HP masing-masing," cetus Wabup Nur Ahmad Syaifuddin saat membuka Bimtek Sipraja bagi Aparat Desa dan Kelurahan, di Trawas, Mojokerto, Jumat (28/2) malam.
Kecamatan Sidoarjo merupakan kecamatan pertama yang siap menerapkan layanan kepengurusan kependudukan dan kepengurusan lainnya dengan menggunakan system online Sipraja.
Wabup yang karib disapa Cak Nur ini berharap kecamatan lainnya juga segera mengumpulkan kades serta perangkatnya, targetnya tahun 2020 ini seluruh kecamatan dan desa/kelurahan sudah menerapakan layanan kepengurusan online aplikasi Sipraja tersebut. (sta/rev)
Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News