ABG Argentina Tuntut Aborsi Legal, Pemerintah Oke Oke Saja

ABG Argentina Tuntut Aborsi Legal, Pemerintah Oke Oke Saja Ribuan wanita berunjuk rasa di Buenos Aires bulan lalu untuk meminta aborsi dilegalkan. foto: Enrique Garcia Medina / EPA

BANGSAONLINE.com – Para ABG Argentina berkali-kali menggelar demo, menuntut pemerintah melegalkan aborsi. Dan, Presiden Alberto Fernández menegaskan, dalam waktu 10 hari ke depan, ia mengajukan RUU aborsi sebelum kongres.

Argentina ditetapkan untuk menjadi negara Amerika Latin utama pertama yang melegalkan aborsi. "Negara harus melindungi warganya secara umum dan perempuan pada khususnya," katanya dalam pidato tahunan pertamanya untuk kongres. "Masyarakat di abad ke-21 perlu menghormati pilihan individu anggotanya untuk bebas memutuskan tentang tubuh mereka," tambahnya.

Aborsi ilegal di sebagian besar Amerika Latin, utamanya di wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Katolik Roma di 21 negara. Aborsi hanya sah di Kuba dan Uruguay, dengan populasi masing-masing 11,2 dan 3,4 juta. Ini juga legal di Guyana Anglikan, populasi 780.000.

Jika kongres menyetujui RUU Aborsi, Argentina - dengan populasi 45 juta - akan menjadi negara besar pertama di kawasan yang melegalkan praktik ‘membunuh’ jabang bayi ini.

RUU Aborsi Legal, sebenarnya telah diajukan, tapi dikalahkan pada Agustus 2018, dan ini dituduhkan sebagai kegagalan Mauricio Macri, presiden saat itu. Presiden ditentang kuat oleh gereja. Namun, kali ini, RUU tersebut diajukan oleh presiden yang didukung partai pemenang.

Salah satu kasusnya, Lucía (11), yang hamil karena diperkosa. Namun, gereja Argentina berkonspirasi terus menentang untuk aborsi.

Aktivis hak perempuan Argentina, yang telah lama berkampanye agar aborsi legal, menyambut hangat pengumuman Fernández. "Kami sangat bahagia; hari ini adalah hari bersejarah,” kata penulis dan pendemo Ana Correa. “Dekriminalisasi dan legalisasi aborsi akhirnya dapat dicapai. Mari berharap kongres meluluskan. "

Hak untuk aborsi sangat dibatasi di seluruh Amerika Latin. Yang diizinkan hanyalah kasus hamil karena pemerkosaan, kehamilan membahayakan kehidupan ibu. Argentina melarang praktik aborsi sejak tahun 1921. Republik Dominika, El Salvador, Haiti, Honduras dan Nikaragua memiliki larangan langsung tanpa kecuali.

Mariela Belski, direktur Amnesty International di Argentina, menyambut baik pengumuman ini. "Jelas bahwa presiden mendengar tuntutan perempuan, remaja dan anak perempuan, dan bahwa dia memiliki keyakinan bahwa Argentina siap untuk RUU ini," katanya.

Sumber: theguardian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO