BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sungguh bejat apa yang sudah dilakukan oleh Sukarman (68), warga RT 06 RW) 1 Dusun Karangdoro, Desa Karandoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
Seorang ayah yang seharusnya melindungi ini malah tega mencabuli anak tirinya yang notabene memiliki kondisi tubuh cacat fisik dan cacat metal.
Baca Juga: Kepergok Curi HP, Pasutri di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Sudah Beraksi di Enam Lokasi
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin menjelaskan kronologi perkara kasus pencabulan yang dilakukan Sukarman. Dalam penyidikan, tersangka mengaku bahwa kejadian pencabulan pertama kali dilakukan kepada anak tirinya itu di awali bulan Mei 2019.
"Yang bermula waktu malam hari saat istrinya tidur bersamaan dengan korban dalam satu ranjang. Lalu tersangka membangunkannya agar istrinya pindah ke kamar sebelah dengan alasan tersangka mau membersihkan bekas air kencing (ompol) korban di ranjang," jelasnya.
Saat menggantikan celana korban, lanjut Kombes Arman, pikiran bejat tersangka timbul untuk menyetubuhi anak tirinya yang mengalami cacat fisik dan cacat mental bawaan lahir.
Baca Juga: Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya
"Waktu pertama kali disetubuhi oleh bapak tirinya, korban masih berusia 17 tahun 11 bulan," terang kapolresta dengan tiga melati di pundaknya ini.
Arman mengungkapkan bahwa tersangka melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya ini sebanyak 4 kali hingga korban mengalami hamil 6 bulan.
"Awal terbongkarnya kasus ini diketahui oleh neneknya yang bernama Musripah. Korban bilang kepada neneknya mengeluh kalau perutnya sakit, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Genteng untuk dilakukan pemeriksaan di perutnya," ungkapnya.
Baca Juga: Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru SD di Banyuwangi jadi Tersangka, Beraksi Saat Berikan Les Privat
"Ternyata dokter yang menangani mengatakan kalau anak ini bukan sakit perut melainkan hamil yang diperkirakan masa kehamilannya sudah memasuki 6 bulan," sambungnya.
Mendengar kejadian tersebut, kakek korban bersama ibu berserta RT dan kadus (kepaladusun) setempat langsung melaporkanya di Polsek Tegalsari guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
Setelah itu, pihak dari Polsek Tegalsari melalui Satreskrimnya melakukan penangkapan tersangka di rumahnya. Dalam penangkapan itu, tim dari Satreskrim Polsek Tegalasari berhasil mengumpulkan barang bukti (BB) berupa 2 buah baju motif garis oranye dan warna hitam. Juga 2 celana pendek warna ungu dan merah tua serta sarung dengan warna hitam motif kotak.
Baca Juga: Maret 2022, Polresta Banyuwangi Sita 551,2 gram Sabu
"Dalam kejadian kasus pencabulan anak di bawah umur tersangka kami jerat dengan pasal 81 (1), (3) jo pasal 76 D Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 16 tahun 2016. Juga tentang penetapan peraturan menteri (Permen) pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002," pungkasnya. (gda/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News