DPRD Gresik Minta Bupati Segera Terbitkan Perbup Pencairan DD

DPRD Gresik Minta Bupati Segera Terbitkan Perbup Pencairan DD Khoirul Huda, Ketua FAP DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Fraksi Amanat Pembangunan (FAP) DPRD Gresik, Khoirul Huda meminta Bupati Sambari Halim Radianto segera mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) tentang pencairan Dana Desa (DD) tahun 2020. Mengingat, saat ini sudah memasuki bulan Maret dan kegiatan di pemerintahan desa (Pemdes) sudah berjalan.

"Banyak kepala desa (Kades) dan pendamping desa yang mengadu ke kami belum bisa mencairkan DD lantaran perbup belum ada," ujar Khoirul Huda kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (5/3).

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Menurut Cak Huda, sapaannya, Pemkab Gresik menjadi kabupaten/kota di Jatim yang lamban mengeluarkan perbup untuk payung hukum pencairan DD.

"Kondisi ini pasti akan berdampak terhadap terlambatnya peraturan desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan penyaluran DD tahun 2020. Sejumlah kabupaten/kota di Jatim telah memiliki perbup untuk payung hukum pencairan DD," katanya.

Ia kemudian menyontohkan Kabupaten Madiun. Pencairan DD di daerah tersebut menjadi percontohan di Jatim karena tepat waktu. "Bahkan, Gubernur Jatim kemarin bertandang langsung ke Madiun untuk pencairan DD. Madiun menjadi kabupaten tercepat di Indonesia yang mencairkan dana desanya seratus persen. Pemkab Gresik harus belajar ke sana," kata Huda.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Ia menjelaskan, DD merupakan dana transfer dari pemerintah. Kementerian Keuangan RI tak akan mencairkan DD ke daerah kalau tak memenuhi 3 persyaratan.

"Tahap pertama, kabupaten/kota menyampaikan Perda APBD kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian, pada tahap kedua menyampaikan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) atau Perbup tentang Tata Cara Pengalokasikan dan Rincian Dana Desa yang di-upload ke sistem OM SPAN (Online Monitoring SPAN) Kemenkeu yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB). Pada tahap kedua juga diperlukan realisasi penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya dan laporan penyerapan dan capaian output. Ketiga, laporan realisasi capaian dan output di tahap kedua minimum 75 persen dan capaian output-nya minimal 50 persen," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gresik, Halimatul Fardah membenarkan belum terbitnya Perbup DD. "Belum," katanya singkat saat dikonfirmasi. (hud/rev)

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO