Menuju Satu Data, BPS Ponorogo Sosialisasikan Sensuk Penduduk 2020

Menuju Satu Data, BPS Ponorogo Sosialisasikan Sensuk Penduduk 2020 Kepala BPS Ponorogo, Ir. Siswi Harini, M.Si bersama jajaran BPS dan Dinkes berpose saat sosialisasi SP 2020.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi metodologi kepada masyarakat melalui instansi terkait, bertempat di Hotel Mahesa, Kamis (5/3).

Nampak hadir dalam acara tersebut, Kepala BPS Kabupaten Ponorogo, Ir. Siswi Harini, M.Si, serta Sekretaris Dinkes beserta pegawai.

Siswi Harini menerangkan, sosialisasi Sensus Penduduk (SP) 2020 ini merupakan yang keempat kalinya dengan instansi terkait. Sebelumnya juga digelar dengan Dispendukcapil, dan kini menggandeng Dinas Kesehatan.

Ia menjelaskan, tujuan sensus ini untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia untuk menuju satu data kependudukan Indonesia. Sensus penduduk 2020 menuju satu data kependudukan adalah sensus dengan menggunakan metode kombinasi yakni pendataan menggunakan online dan tradisional yang dibuka mulai Februari sampai Maret 2020.

"Caranya, masyarakat bisa mendaftarkan diri dengan cara mengisi Sensus Pendudukan Online (SPO) dengan membuka aplikasi browser internet pada perangkat smartphone, laptop atau komputer. Lalu klik laman resmi (website) sensus.bps.go.id, setelahnya isi keterangan kependudukan dan perumahan yang ditanyakan secara lengkap. Kemudian unduh bukti telah berpartrisipasi pada SPO pada tampilan halaman terakhir," terangnya.

Sedangkan bagi penduduk yang belum berpartisipasi dalam SPO, akan dicatat oleh petugas sensus pada Juli 2020 dengan langsung mendatangi masyarakat di rumahnya (metode tradisional).

"Sensusnya dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Disdukcapil, sehingga data de facto yakni data berdasarkan tempat tinggal dan data de jure yakni data berdasarkan administrasi, semuanya tersedia, sehingga tidak ada lagi polemik terkait data kependudukan," jelasnya.

Untuk tahun 2030, baru akan diberlakukan pendataan registrasi, yakni data pemutakhiran yang diambil dari data yang di-upload Disdukcapil oleh BPS.

Untuk informasi yang dikumpulkan, antara lain jenis kelamin, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, serta ketersediaan akta kelahiran, kewarganegaraan, suku bangsa, agama, tingkat kependidikan, pekerjaan, serta karakteristik perumahan. (nov/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO