BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pasca unjuk rasa yang dilakukan wali murid pada Senin (9/3) kemarin, Dinas Pendidikan Bangkalan melalui Bidang Kepegawaian memanggil pihak SDN Kompol 2, Kecamatan Geger.
"Pihak yang bersangkutan telah kita panggil melalui pihak kepegawaian. Untuk menanyakan detailnya kasusnya seperti apa," ujar Moh. Ya'kub, Kabid SD Disdik Bangkalan, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: Disdik Bangkalan Salurkan Beasiswa Pelajar dan Mahasiswa sebesar Rp 1 M, Minat? Berikut Caranya
Menurutnya, jika apa yang disampaikan wali murid terkait pemotongan gaji honorer dan pungutan yang terjadi di SDN Kompol 2 benar adanya, maka tindakan yang dilakukan kepala sekolah adalah salah.
"Karena tidak boleh ada pemotongan. Kalau mau digunakan untuk keperluan belanja pegawai, bisa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan guru yang bersangkutan," jelasnya.
Ia juga menegaskan, pungutan kepada wali murid yang diperuntukkan belaja buku dan kapur, juga tidak boleh dilakukan. Sebab, belanja buku ataupun kebutuhan operasional sekolah, sudah dianggarkan melalui dana BOS.
Baca Juga: Kunker ke SMKN 3 Bangkalan, Anggota DPD Lia Istifhama Disambati Inpassing dan Sertifikasi Guru
"Kecuali buku pendamping yang sifatnya pengayaan, dengan syarat tidak dilakukan pemaksaan," katanya.
Perihal berapa besaran dana BOS, ia mengaku di tahun 2020 tidak ada persentase. Namun setiap siswa harus memiliki pegang buku tes utama, karena anggarannya per siswa.
"Jadi kalau buku tes utama gak ada, ya itu harus dibelikan. Jadi tidak ada alasan kepala sekolah mengatakan uangnya gak cukup. Karena penggunaannya yang utama itu adalah untuk pembelian buku," jelasnya.
Baca Juga: Wujudkan Perguruan Tinggi Global Berbasis Lokal, Rektor UTM Minta Doa ke Ulama dan Kiai se-Madura
"Jadi hal semacam ini, harus dipahami. Sehingga kejadian kemarin tidak akan pernah terjadi. Karena seluruh elemen sekolah sudah mengerti," jelasnya.
Perihal masalah guru PNS yang mengajar sambil hapean, menurutnya hal tersebut merupakan sikap personal masing-masing guru. Ya'kup mengklaim, pihaknya sudah sering melakukan pembinaan. "Jika masih terjadi, berarti peran kepala sekolah dalam memberikan pengawasan menjadi peranan penting untuk dilakukan," katanya.
Ia berharap, kepala sekolah di lingkungan Kabupaten Bangkalan bisa berkomitmen dengan guru honorer perihal besaran gaji. Hal ini, dikarenakan jumlah gaji guru honorer di setiap sekolah berbeda. Sehingga penyusunan rancangan kerja sekolah (RKS) diperlukan.
Baca Juga: Cegah Korupsi di Dunia Pendidikan, UTM Gandeng ICW
"Perbedaan itu bergantung dengan kebijakan kepala sekolah dengan pegawai. Tapi maksimalnya 50 persen dari dana BOS disesuaikan dengan keadaan belanja BOS dan besaran dana BOS yang diterima. Jadi pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, harus mengatur dengan benar. Jadi jangan sampai tidak ada komitmen," pungkasnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News