Dinas Pendidikan Panggil Kepala SDN Kompol 2 Terkait Pemotongan Gaji Guru Honorer

Dinas Pendidikan Panggil Kepala SDN Kompol 2 Terkait Pemotongan Gaji Guru Honorer Moh. Ya'kup Kabid Sekolah Dasar Disdik Bangkalan saat ditemui di kantornya, Selasa (10/3). foto: FAUZI/ BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pasca unjuk rasa yang dilakukan wali murid pada Senin (9/3) kemarin, Dinas Pendidikan Bangkalan melalui Bidang Kepegawaian memanggil pihak SDN Kompol 2, Kecamatan Geger.

"Pihak yang bersangkutan telah kita panggil melalui pihak kepegawaian. Untuk menanyakan detailnya kasusnya seperti apa," ujar Moh. Ya'kub, Kabid SD , Selasa (10/3/2020).

Menurutnya, jika apa yang disampaikan wali murid terkait pemotongan gaji honorer dan pungutan yang terjadi di SDN Kompol 2 benar adanya, maka tindakan yang dilakukan kepala sekolah adalah salah.

"Karena tidak boleh ada pemotongan. Kalau mau digunakan untuk keperluan belanja pegawai, bisa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan guru yang bersangkutan," jelasnya.

Ia juga menegaskan, pungutan kepada wali murid yang diperuntukkan belaja buku dan kapur, juga tidak boleh dilakukan. Sebab, belanja buku ataupun kebutuhan operasional sekolah, sudah dianggarkan melalui dana BOS.

"Kecuali buku pendamping yang sifatnya pengayaan, dengan syarat tidak dilakukan pemaksaan," katanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO