PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Direktur Pusaka (Pusat Kajian dan Kebijakan) Lujeng Sudarto berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tidak setengah hati melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pailitnya PKIS (Pusat Koperasi Industri Susu) Sekar Tanjung (ST) di Kabupaten Pasuruan.
Sebab, ia menilai ada kejanggalan dalam proses pailitnya PKIS Sekar Tanjung yang dibangun oleh konsorsium beranggotakan 6 koperasi tersebut.
Baca Juga: Kinerja Buruk, Kepala Desa Kawisrejo Pasuruan Didesak Mundur
Meurut Lujeng Sudarto, dari 6 ketua koperasi konsorsium PKIS Sekar Tanjung, ada 3 ketua koperasi yang jadi pengurus inti. Ia menduga tiga orang itulah yang paling bertanggungjawab atas nasib PKIS Sekar Tanjung hingga gulung tikar.
"Singkatnya, sangat dominan dalam mempermainkan pailitnya PKIS. PKIS Sekar Tanjung pailit itu dikabulkan oleh PN Surabaya atas dasar permohonan 8 karyawan. Ada dugaan. Pihak PKIS ST, menggunakan akuntan publiknya kurang 'sehat'," ungkap Lujeng Sudarto.
Apalagi, lanjut Lujeng, delapan karyawan pemohon pailit tergolong masih baru.
Baca Juga: Tak Dukung Lingkungan Hidup, Lujeng Pertanyakan Visi 2 Paslon Pilbup Pasuruan 2024
Lebih jauh, Lujeng menjelaskan bahwa permohonan agar PKIS Sekar Tanjung dinyatakan pailit lantaran tidak mampu mebayar gaji dan pesangon karyawan. Sementara 8 karyawan itu minta gaji dan pesangon sama dengan karyawan lama yang bekerja di PKIS ST.
"Sempat berunding, PKIS Sekar Tanjung akan buka lagi, namun menemui jalan buntu. Pasalnya. pihak PKIS Sekar Tanjung akan bayar pesangon dengan cara cicil selama 7 tahun. Delapan karyawan yang jadi pemohon pailit ke PN Surabaya adalah Lailatul Fiteiyah, Anita Oktaviany, Nita Afrini, Lilis Ernawati, Lik Adah, Fadilillah, Wiwik Susilowati, dan Debby Kurniawan," pungkasnya.
Sementara mantan kepala bagian personalia PKIS Sekar Tanjung, Wempi, saat dikonfirmasi membenarkan 8 karyawan pempohon pailit itu tergolong baru.
Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
"Setelah tuntutannya didampingi serikat tak terkabulkan, mereka mengajukan pailit. Saya kaget kedelapan karyawan PKIS Sekar Tanjung itu mengajukan pailit ke PN Surabaya dan dimenangkan. Disayangkan oleh pengurus lain dan tidak relevan jika mereka menuntut gaji dan bayar pesangon sama dengan karyawan lama," kata Wempy. (ard/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News