
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Senin (16/03) hari ini, Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan surat edaran tentang langkah antisipasi mengatasi penyebaran virus corona.
Surat bernomor 420/1780/101.1/2020 tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jatim, Kepala Instasi Vertikal, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Adapun isi surat tersebut membahas mengenai langkah-langkah atau peningkatan kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa Timur.
Gubenur Jatim mengimbau, jika peserta didik di semua jenjang dan jenis pendidikan mulai tanggal 16 hingga 29 Maret 2020 untuk belajar di rumah. Kecuali pada kelas XII yang mengikuti UN tetap mengikuti sesuai jadwal yang telah ditetapkan, namun dengan pengawasan protokol kesehatan yang dianjurkan.
Tentunya dalam hal ini pihak guru/pengajar dan instruktur bisa berkoordinasi langsung dengan Dinas Kesehatan terdekat mengenai kelengkapan sarana dan prasarana yang diperlukan guna tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. (sof)