JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sidang pertama gugatan Citizen Law Suit dengan tergugat DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaksanakan di Pengadilan Negeri setempat, Senin (16/3/2020).
Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Penguggat Slamet Mintoyo dan dua Kuasa Hukumnya. Sedangkan dari pihak tergugat hadir pimpinan DPRD Jember beserta 25 kuasa hukum dari 32 pengacara lainnya.
BACA JUGA:
- Hendak Gagalkan Curanmor, Karyawati SPPG di Umbulsari Jember Dibacok Pelaku
- Libur Lebaran, Pemkab Jember Sediakan Nakes dan Ambulans di Lokasi Wisata
- Ombudsman RI Tetapkan Jember sebagai 10 Besar Kabupaten Terbaik dalam Layanan Publik
- BP Taskin Soroti Jember, 124 Ribu Warga Masih Masuk Kategori Miskin Ekstrem
Dalam proses sidang, tim kuasa hukum penggugat meminta agar majelis hakim menangguhkan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Panitia Angket DPRD Jember. Lantaran masa kerja panitia angket akan berakhir 24 Maret 2020.
"Jika tidak ditangguhkan dan menunggu hingga dikeluarkannya putusan semua akan sia-sia. Mengingat putusan Pengadilan Negeri tidak bisa berlaku surut," kata tim kuasa hukum penggugat.
Menanggapi hal tersebut, ketua tim kuasa hukum tergugat Ahmad Cholily menjelaskan, tidak seharusnya penggugat meminta hal demikian pada majelis hakim.
"Karena permintaan itu sudah meyinggung pokok perkara dalam gugatan. Sedangkan sidang saat ini agendanya adalah mediasi," kata Cholily saat dikonfirmasi usai sidang.
Cholily mengibaratkan, tim kuasa hukum penggugat itu mau perang, tapi justru menunjukan kelemahanya sendiri. Menurut Cholily, secara teori permintaan demikian seharusnya dilayangkan dalam replik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




